Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Proyek Jembatan Girder Sungai Tapah Th. 2023 Rp.1.277 M dan Tahun 2024 Rp 4,8 M, Terancam Mangkrak

×

Proyek Jembatan Girder Sungai Tapah Th. 2023 Rp.1.277 M dan Tahun 2024 Rp 4,8 M, Terancam Mangkrak

Sebarkan artikel ini
Kondisi Proyek Jembatan Sungai Tapak Kecamatan MHS senikai Rp 4,8 M

Views: 255

KETAPANG, JAPOS.CO – Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ketapang yaitu Proyek Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah yang berlokasi di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Proyek ini dijadwalkan selesai 15 Desember 2024 sementara progres pengerjaannya dilaporkan masih jauh dari target Rencana Anggaran Biaya yang dikucurkan, bahkan terkesan dan terancam berpeluang Mangkrak sehingga mendapat sorotan secara bertubi-tubi baik dari kalangan publik awam maupun media.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek Jembatan Girder Sungai Tapah Tahap kedua ini gunakan Biaya Anggaran sebesar Rp 4,8 Miliar yang saat ini kerja dalam denda, dan masa kerjanya akan berakhir awal Februari 2025.

Ditahap pertama pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah ini dianggaran pada tahun 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.277.000.000 dengan hasil fisik pekerjaan yang didapat atau terselesaikan hanya sejumlah Tiang Pancang saja yaitu sekitar kurang lebih 12 batang perihal ini pernah diberitakan Japos.co dibeberapa bulan yang lalu, dan sempat mendapat jawaban dari Kabid Bina Marga pada waktu itu.

Dikatakan Kabid BM bahwa, “Ibarat jika kita mendirikan (membangun) sebuah rumah dengan nilai seratus juta, kemudian yang dianggarankan hanya sepuluh juta, jadi kah kira-kira rumah yang dikerjakan itu berarti sama lah halnya dengan Jembatan Girder Sungai Tapah ini Anggaran Totalnya 10 Milyar sedangkan biaya baru 1.277.000.000 gimana mau selesai, bahwa proyek itu akan dikerjakan secara bertahap,” kata Kabid BM beberapa bulan yang lalu tahun 2023 lewat WhatsApp pada Japos.co

“Kemudian pada tahap kedua Tahun 2024 Proyek ini dianggarkan kembali sebesar Rp. 4.887.500.000,- Pekerjaan ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kalender, dimulai pada 19 Juni 2024 dan berakhir 15 Desember 2024 sesuai Surat Perjanjian Perintah Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Nomon Kontrak nya :
P/3102/KPA-APBD-DAU/DPUTR-B/600.1.10.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan Sebagai Penyedia Jasa yang dipercaya adalah CV. PILAR PERMATA ABADI.

Terpantau saat ini Aktivitas Lanjutan Pembangunan Jembatan Girder Sungai Tapah dengan nilai kontrak Rp.4,8 Milyar dan uang muka 30% yang mencapai Rp.1,4 M dan akan tetapi kemajuan fisik kegiatan dilapangan sangat diragukan tampak tak mencerminkan penyesuaian dana yang telah dicaikan. Akibatnya kenerja Pelaksana menjadi sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari sekian banyak kalangan publik.

Publik juga melirik apakah ada item pekerjaan lain dalam RAB yang bisa menjelaskan alokasi dana sebesar itu untuk hanya satu balok girder dibagian awal jembatan, Sedangkan jembatan Sungai Tapah itu dipekerjaan kedua Aboutmennya saja belum selesai dan sementara CV Pilar Permata Abadi saat ini terproses bermain kerja dalam denda sehingga kuat diduga Proyek Jembatan ini akan gagal dan berakhir mangkrak.

Dilansir dari salah satu media,
Berdasarkan keterangan mereka, tidak ada perkampungan yang membutuhkan jembatan baru tersebut. Lokasi jembatan yang dikelilingi semak belukar, tidak terlihat dari pandangan mata ada rumah penduduk di sana. Jembatan lama yang masih berfungsi seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Dengan kondisi seperti ini, wajar jika ada desakan untuk mengkaji ulang kelanjutan proyek ini, terutama jika melihat banyaknya jalan kabupaten lain yang lebih membutuhkan perhatian anggaran untuk perbaikan.

“Terlepas dari bermacam alasan kondisinya seperti apapun dilapangan yang pasti kenyataannya bahwa CV Pilar Permata Abadi kuat diduga lalai serta lamban dalam proses pengurusan penyebab hilangnya waktu yang menjadi penghalang aktivitas pengerjaannya itu sehingga mendapat sangsi kerja dalam denda dan akibatnya berpeluang terancam gagal.

Untuk itu, terkait permasalahan yang dimaksud diminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor dari Provinsi Kalimantan Barat dan serta Tipikor dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia supaya lakukan pemanggilan secepatnya terhadap para pelaku yang terlibat di proyek tersebut agar terbongkar kejahatan korupsinya di Kabupaten Ketapang.

Terkait permasalahan tersebut, Kabid Bina Marga sudah diupayakan untuk dikonfirmasi dikantornya Jum’at (17/01) Namun sejauh ini belum berhasil untuk ditemui, sedangkan pesan WhatsApp Minggu (19/01) tak dibuka.

Hingga berita ini diterbitkan Japos.co masih tetap aktif lakukan pemantauan dan terus mendalami info-info dari Sumbernya dan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pihak Dinas yang terkait.(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 93 JAKARTA, JAPOS.CO – Sabtu pagi (18/1), TNI Angkatan Laut melakukan pencabutan pagar laut yang selama ini menjadi sorotan publik. Pagar bambu yang terbentang sepanjang kurang lebih 30 km…