Views: 71
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Ketua DPRD Kota Bukittinggi H Syaiful Effendi, Lc MA, jelaskan Kepala daerah dapat diberhentikan karena jabatanya berakhir. Hal tersebut mengacu ketentuan fasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahumn 2014 tentang pemerintahan daerah.
Syaiful Effendi selaku ketua DPRD sekaligus memimpin sidang Paripurna DPRD Jumat (17/01) rapat Paripurna terkait usulan pengesahan dan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukitinggi hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ,sekaligus usulan pengesahan dan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi hasil Pemilihan Kepala.
“Pemberhentian dan pengakatan Kepala Daerah, pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna yang di usulkan pada Gubernur dan Mentri Dalam Negri sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk mendapatkan pengesahan secara resmi dan mengumumkan hasil Pilkada tahun 2024,” ulas Syaiful Effendi.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Priode 2020-2025 Marfendi, mengapresiasi pelaksanaan Pilkada kota Bukittinggi tahun 2024. Dalam pesannya Marfendi menyampaikan selamat pasangan Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis sebagai walikota terpilih pada Pilkada 2024 ,baru lalu .
“Selamat pak Ramlan Nurmatias dan Ibnu Aziz, yang akan memimpin kota Bukittinggi sebagai Wali Kta priode 2025-2030. Terimakasih pada masyarakat yang telah memberikan amanah (kepercayaan) pada kami sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah menjalankan roda pemerintahan sepanjang tahumn 2020-2024,” akhir kata Marfendi yang akrab sapaan Buya. (Yet)