Views: 65
JAKARTA, JAPOS.CO – Tiga anggota TNI AL masing-masing Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. tersangka pelaku penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, diserahkan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Puspomal telah merampungkan proses penyidikan dan segera dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer.
“Penyidikan oleh Puspomal sudah selesai dan berkas perkara sudah diterima,” kata Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, kepada wartawan, Rabu ( 15/01/2025).
Menurut Riswandono berkas perkara itu selanjutnya diproses Oditur Militer dengan membuat Berita Acara Pendapat dan Saran Pendapat Hukum atau BAPAT dan SPH. Dia menyebut, proses itu akan dirampungkan secepatnya, kemudian dikirimkan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyelesaian Perkara atau Keppera.
“Setelah terbit Keppera, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan,” jelasnya.
Dengan demikian publik tinggal menunggu proses persidangan yang akan segera digelar. Namun, pernyataan Panglima Koarmada Laksdya Denih Hendrata sebelumnya yang menyebut peristiwa tersebut diawali adanya pengeroyokan menuai kritik banyak pihak, bahkan keluarga korban juga membantah pernyataan panglima koarmada itu.
Ditilik dari pernyataan Laksdya Denih, disampaikan pada 6 Januari 2025, sesaat setelah ketiga oknum anggotanya itu diserahkan pihaknya ke Puspomal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Disisi lain beredar video kejadian tersebut. Dalam video utuh yang beredar jika disaksikan secara awam pun, terlihat diawali adanya aksi sejumlah orang mengerubungi pengemudi mobil Jenis Brio, kemudian menariknya keluar dan seorang diantaranya memiting leher pengemudi itu dan yang lainnya memegangi tangan dan badan si pengemudi sambil berteriak-teriak. Sejurus kemudian terdengar bunyi tembakan, orang berlarian dan korban tergeletak di dalam mini market yang terdapat di rest area km 45 tersebut.
Dalam diskusi yang digelar di Beranda Ruang Diskusi, Jakarta, Jumat (17/01), pengamat dan praktisi hukum, Rico Pasaribu mengatakan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota militer tersebut sudah berjalan sesuai prosedur hukum militer dan panglima koarmada sebagai atasan sudah bergerak cepat secara maraton menindaklanjuti proses hukum terhadap anggotanya yang bersalah untuk dihadapkan ke mahkamah militer.
“Dengan sudah diserahkan perkara ketiga oknum tersangka oleh Puspomal ke oditurat (jaksa militer), saya kira ini proses berjalan sesuai prosedur dan boleh dibilang cepat,” tutur Rico.
Menurutnya, kasus ini memberikan dampak besar, baik kepada anggota TNI AL maupun pelaku usaha rental mobil yang menjadi korban dan menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan tersebut. Pihak kepolisian untuk segera mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang telah merugikan banyak pihak, termasuk anggota TNI AL dan pemilik rental mobil. Mereka menilai pengungkapan kasus yang dibagi menjadi dua klaster oleh Polresta Tangerang dan Puspomal,
“Sangat penting Polri ungkap jaringan ini, untuk memutus mata rantai kejahatan terorganisir yang semakin meresahkan,” harap Anrico.
Senada dengan Anrico, Pengamat Media Dar Edi Yoga, yang juga ketua umum Forum Pemred Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapreasi langkah tegas dan cepat pihak TNI AL yang telah menuntaskan dan menyerahkan berkas ketiga oknum anggotanya ke Oditurat Militer.
“Langkah cepat TNI AL dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya yang diduga terlibat menjadi teladan penting. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap polisi juga menunjukkan langkah tegas yang sama dalam mengungkap sindikat penggelapan mobil ini,” kata Dar Edi Yoga.
Dar Edi Yoga juga menyoroti peran Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) untuk mengevaluasi prosedur sewa mobil, terutama layanan lepas kunci. Mereka menyarankan beberapa langkah preventif, seperti: Verifikasi dokumen penyewa dengan sistem berbasis data kependudukan (e-KTP). Pemasangan GPS tracker pada kendaraan rental, dan pengawasan lebih ketat terhadap persyaratan dokumen.
“ARMI harus meningkatkan standar keamanan untuk mencegah penyalahgunaan layanan rental oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Dar Edi Yoga.(Red)