Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Wilayah Hukum Polsek Binawidya

×

Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Wilayah Hukum Polsek Binawidya

Sebarkan artikel ini
kedua tersangka jambret diamankan di Polresta Pekanbaru

Views: 95

PEKANBARU, JAPOS.CO  – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru. Dua pelaku berinisial EPS (25) dan MA (25) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polresta Pekanbaru pada Kamis (16/1/2025).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Suci Dwiyana Putri (21), yang mengalami aksi penjambretan pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Srikandi, Kompleks Widya Graha I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya. Korban, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng balita, tiba-tiba didatangi dua pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis N-Max hitam. Pelaku merampas gelang emas seberat 25 gram milik korban senilai Rp34 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru, Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan, langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/1/2025) pukul 01.30 WIB, salah satu pelaku, EPS, berhasil diamankan di kawasan Pujasera 168, Jalan M. Yamin, Pekanbaru.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku lainnya, MA, berada di rumahnya di Jalan Ramin, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV dan kuitansi pembelian emas. Berdasarkan keterangan, pelaku EPS berperan sebagai joki, sementara eksekutor utama masih dalam pengejaran (DPO).

Selain kejadian ini, pelaku diduga terlibat dalam serangkaian kasus penjambretan lainnya di Pekanbaru, antara lain:

  • Jalan Srikandi, Januari 2025
  • Kerugian: Rp26 juta (emas).
  • Sarana: Sepeda motor N-Max.
  • Jalan Garuda Sakti, Desember 2024
  • Kerugian: Rp11 juta (emas).
  • Sarana: Sepeda motor N-Max.
  • Jalan Palas, Desember 2024
  • Kerugian: Rp3,9 juta (emas).
  • Sarana: Sepeda motor N-Max.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2024,” tegas Kompol Bery.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron, termasuk eksekutor utama berinisial F dan pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan hasil kejahatan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *