Views: 963
SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui tender sayembara pemilihan E-Purchasing Kemnkumham RI merelisasi Sumber Dana APBN Rupiah murni pagu Senilai Rp.2.969.000,00 dengan waktu 80 hari kalender sejak terbit spmk dan masa pemeliharaan durasi 180 hari.
Dari pantauan japos dilapangan terdapat dugaan kejanggalan meraih keuntungan di luar batas wajar akan kualitas,kwantitas beserta volume dugaan beberapa item pekerjaan di tiadakan.
Ny Rahayu puji Sutinah warga madura ketika mengungkap prihal kontruksi. “Ini proyek tidak jelas asal usul dan Sumber karna tidak nampak Papan nama sebagai kwajiban mengacu UUD 14 tahun 2008 tentang KIP padahal Negara membayar persatuan,” ucapnya.
Material pokok Semen PC type 4 gunakan merek merah putih seharusnya 3 pilihan gresik, tiga roda dan dinamix pada item pekerjaan taman, pasangan saluran tertutup keliling bangunan dan pasangan buis beton bawah saluran diameter 30cm tidak terlihat, beserta saluran posisi luar jarak 1,5 meter setelah pagar Raib.
Apalagi pasangan paving terdiri dari 6 item dalam uraian terdapat
▪︎ Pembongkaran paving existing volume 210 M3
▪︎ Pasang lapis pasir posisi bawah setebal 10 cm volume 27,14 m3 dipadatkan
▪︎ pasang paving block mutu K-400 (50% pakai baru) dengan volume 108,56 M2
▪︎ Pasang paving block mutu K-400 ( 50% pakai existing) dengan Volume 162,84 m2
▪︎ Pasang kanstin beton tritisan dan pagar sisi dalam volume 40,50 m1.
Diduga 6 item pekerjaan tidak dilakukan nampak kondisi lapangan tidak terlihat jejak pekerjaan untuk item paving kondisi pasangan lama Tidak Baru itupun Nampak kegarong Oleh Rekanan Nakal ucapnya sambil berlalu.
Dari hasil investigasi tim berusaha komunikasi dengan Konsultan pengawas sebagai pengendali akan terlaksana aktivitas prihal tersebut potensi penyimpangan tidak ada di lokasi hingga ke Ruang penyelenggara PPK imigrasi kelas 1 TPI berkantor seputaran Darmo inisial AWS Senin Sore tidak ada di ruang kerja seakan mlakukan pembiaran dan tutup mata.
Hingga berita ini di turunkan awak media melakukan langka dengan pengaduan kepada pihak KEMENKUMHAM RI atau instansi lainya seperti APH harus melakukan Sidak bila terjadi penyimpangan potensi kerugian Negara.(Junn/Nank’S )