Views: 102
JAKARTA, JAPOS.CO – Sekjen DPP LSM Komisi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (KPAN) DKI Wario R.Bandi,SH mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
“Kasus ini merugikan keuangan negara dan harus diusut tuntas, karena diduga melibatkan mantan Dirut Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin dan Kepala Dinas Sosial DKI Premi Lasari serta Kepala Bidang Banjamsos Ika Yuli Rahayu,” kata Wario kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/1).
Karena itu, Sekjen LSM KPAN ini mendesak Kepala Kejati DKI Jakarta yang baru untuk mengusut kasus korupsi Bansos ini.”Semua ini sejalan dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang menginstrusikan Jaksa Agung untuk memberantas korupsi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2020 menemukan ada indikasi korupsi dalam pengadaan Bansos DKI Jakarta yang diduga dilakukan PPK Kepala Bidang Banjamsos. Termasuk juga diduga Pejabat Dinsos DKI dan mantan Dirut PD Pasar Jaya Arief Nasrudin. Indikasi ini terlihat dari pernyataan Arief Nasrudin yang menyebutkan sangat baik Bansos itu digunakan untuk membangun gedung sekolah dan menggratiskan para siswa serta untuk mengentaskan kemiskinan warga Jakarta. “Temuan BPK inilah yang dianggap menyimpang atau tidak tepat sasaran,” tegas Wario.
Padahal, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan waktu itu membuat program Bansos adalah bertujuan untuk membantu masyarakat terdampak Covid19. “Program Bansos tahun 2020 yang diperuntukan saat itu sebagai upaya penanggulangan dampak pendemi Covid-19 yang terjadi di Jakarta, Anggaran bersumber dari APBD DKI Jakarta senilai Rp 3,65 triliun Dalam bentuk paket Sembako disalurkan ke masyarakat,” jelasnya.
Waktu itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menunjuk 3 (tiga) Vendor terpilih untuk menyalurkan Paket sembako senilai Rp 3,65 Triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Porsi terbesar senilai Rp 2,85 Triliun diberikan kepada Perumda Pasar Jaya, yang saat itu dipimpin Arief Nasrudin selaku Direktur Utama sewaktu Menjabat.
Seiring dengan berjalan waktu Viral Video Penyimpanan beras bansos ditemukan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Dimana Perumda Pasar Jaya menyewa gedung itu sebagai gudang, ditemukan sebanyak 1.000 Ton beras dalam bentuk paketan 5 Kg. Peran Pejabat PPK Dinas sosial DKI Jakarta dipertanyakan dalam hal ini..?? Pada saat yang sama, di lokasi Gudang ditemukan tukang yang bekerja ditugasi melakukan penyortiran beras-beras busuk. PPK Dinas Soal DKI diduga lalai monitoring beras sehingga terjadi seperti ini.
Fakta Pemerintah DKI sesuai dengan Alokasi Anggaran Bansos Covid-19, Seharusnya beras-beras itu tersalurkan kepada warga Jakarta pada tahun 2020-2021, tetapi akibat terjadi kelalaian dan pengawasan pejabat dinas sosial ini, terjadi pembiaraan dan busuk. Berdasarkan temuan di lapangan, diduga adanya malad administrasi kesalahan PD pasar Jaya dan Dinas Sosial dugaan kepentingan oleh pejabat maupun oknum yang dilakukan saat penyaluran Bansos. Salah satunya ditemukan istilah ‘Unknown Shrinkage’ (Kehilangan Yang Tak Diketahui) sebesar Rp 150 miliar dengan alasan double surat jalan.
Ada juga perusahaan yang diduga ‘Fiktif’, sebagaimana berdasarkan temuan, Vendor Bansos DKI Jakarta tahun 2020 yang tidak sesuai bidang usaha yakni ditemukannya perusahaan Vendor ada yang berjenis usaha pengelola parkir, jasa service AC, SPBU hingga kontraktor bangunan.
Begitu juga nama-nama Vendor supplier beras untuk Bansos DKI Jakarta juga diduga melibatkan oknum anggota DPRD DKI, perusahaan swasta hingga elit Parpol.
Bukti beras ‘Busuk’ ada, Nama-nama vendor pengadaan bansos ada hingga nama supplier sangat lengkap ditemukan. Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo akan menumpak segala bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Sementara itu, mantan Kepala PD Pasar Jaya Arief Nasrudin, Premi Lasari dan Ika Yuli Rahayu ketika dihubungi wartawan tidak menjawab. Begitu pun ketika di WhatsApp tidak membalas. (Ulitar)