Views: 70
GARUT, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Sosial telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penyaluran ini dilaksanakan pada 30-31 Desember 2024 dan menjangkau sebanyak 9.351 penerima manfaat, Program BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyatakan bahwa proses penyaluran melibatkan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), untuk memastikan akurasi data penerima.
Data tersebut kemudian divalidasi bersama Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta disesuaikan dengan data penerima bantuan pada tahun 2022 dan 2023.
“Setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp1.200.000, dengan rincian Rp200.000 per bulan untuk periode Juli hingga Desember atau selama 6 bulan,” ungkap Aji, Selasa (14/1/2025), di Kantor Dinsos, Jalan Kolonel Taufik Hidayat, Garut.
Penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia melalui kantor pos di setiap kecamatan yang menjadi tempat tinggal para buruh tani dan buruh pabrik rokok.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Garut, Asep Nugraha, menambahkan bahwa bantuan ini hanya bisa diterima langsung oleh penerima atau keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Ia juga menegaskan tidak ada potongan dalam proses penyaluran, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.
“Bantuan diterima secara utuh tanpa potongan maupun biaya tambahan. Para penerima manfaat dapat mengambil bantuan ini di kantor pos yang telah ditentukan,” kata Asep. (Hartono)