Views: 55
KAJEN, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan membentuk empat Panitia Khusus (pansus).
Pansus-pansus nantinya akan ditugaskan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan DPRD.
Pembentukan pansus-pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar secara internal pada Selasa 7 Januari 2025.
Hasilnya, empat pansus tersebut diberi nama Pansus VIII, IX, X, dan XI. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Pansus VIII bertugas membahas tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Pekalongan. Lalu Pansus IX ditugaskan membahas Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan.
Sementara Pansus X membahas raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Kemudian Pansus XI akan bertugas membahas raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dua raperda ini sejak tahun lalu memang diproyeksikan masuk pembahasan tahun ini.
Rapat paripurna pembentukan pansus ini berlangsung di gedung paripurna. Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar Ruben Prabu Faza dan dihadiri seluruh anggota dewan (INA)