Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Bapenda Ciamis Mengajak dan Menghimbau Masyarakat Ciamis Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

×

Bapenda Ciamis Mengajak dan Menghimbau Masyarakat Ciamis Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Ciamis, Dr. Aep Saefulloh, M.Si

Views: 54

CIAMIS, JAPOS.CO – Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) segera dilaksanakan pada Bulan Januari 2025 di Kabupaten Ciamis. Akan tetapi, untuk mekanisme pembayarannya masih melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di bawah Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Dr. Aef Saefulloh, M.Si mengatakan penerapan opsen pajak kendaraan tersebut sesuai UU No 1 tahun 2022. Undang-undang tersebut menjelaskan tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemda, kabupaten/kota mendapatkan persentase berdasarkan pungutan pajak tertentu, seperti Opsen PKB dan Opsen BBNKB. “Apabila melihat mekanisme persentase dari opsen pajak ini kita berpotensi mendapatkan penambahan PAD sekitar Rp 57,1 miliar per tahun. Sebelumnya dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 43,9 Miliar ,”ungkapnya Senin (6/1).

Menurutnya, hasil penerimaan dari penerapan Opsen Pajak ini nantinya akan secara langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Ciamis secara real time. Hal itu ketika masyarakat melakukan transaksi pembayaran atas PKB dan/atau BBNKB. “Ketentuan Opsen Pajak ini mulai berlaku per tanggal 5 Januari 2025. Namun pada pelaksanaannya Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan kebijakan insentif fiskal dan relaksasi perpajakan untuk PKB dan BBNKB. Hal ini supaya tidak mengalami kenaikan khusus di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya

Aep menandaskan, Bapenda Ciamis nantinya akan berperan aktif mensosialisasikan terkait ketentuan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Harapannya, ke depan dapat turut serta dalam kegiatan penagihan dan pelaksanaan operasi gabungan terkait pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. “Kami mengajak dan menghimbau masyarakat Ciamis taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Warga yang kendaraannya masih berplat di luar Ciamis agar segera balik nama kendaraan bermotornya. Manfaatkan kebijakan ini dalam pemberian relaksasi atas pembayaran PKB dan BBNKB sampai dengan 31 Maret 2025,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *