Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Soal Gugatan Wanprestasi, Ketua PN Tanjung Karang Janji akan Monitor Jalannya Persidangan

×

Soal Gugatan Wanprestasi, Ketua PN Tanjung Karang Janji akan Monitor Jalannya Persidangan

Sebarkan artikel ini
Ratusan anggota Laskar Merah Putih menggeruk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov. Lampung, Kamis (9/1/2025).

Views: 58

JAKARTA, JAPOS.CO – Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung menggeruduk Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Prov. Lampung, Kamis (9/1/2025). Kehadiran Laskar Merah Putih di Kota Tapis Berseri itu untuk menyoroti dugaan adanya persekongkolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala terhadap tergugat III (Tedy Agustiansjah), di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung, Prov. Lampung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita hadir disini untuk melakukan aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi Indonesia. Kita hanya ingin majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya,” teriak Adek Erfil lewat pengeras suara dari atas mobil komando Laskar Merah Putih yang diparkirkan di depan pintu masuk PN Bandar Lampung, Prov. Lampung.

Kehadiran Laskar Merah Putih di pengadilan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Sambil berorasi, sejumlah anggota LMP membentangkan sejumlah spanduk dihadapan anggota polisi yang berjaga-jaga di pntu masuk.

Tak berapa lama anggota Laskar Merah Putih diajak bernegosiasi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para pengunjuk rasa diterima masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak pengadilan, dan diterima langsung oleh Ketua pengadilan Dr. Salman Alfarasi, S.H., M.H dan timnya, yakni hakim Roby dan Hidayat.

Kepada perwakilan LMP yang dipimpin Adek Erfil Manurung, Ketua PN Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya. “Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau,” tegas Salman.

Salman menyebut saat ini pengadilan sedang mencanangkan integritas, tidak hanya simbolik. Jadi hakim akan saya pantau secara khusus,” ujarnya.

Dalam kaitan itu pula Salman meminta, kalau memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan. “Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan,” imbuh Salman, yang juga pernah menjabat.Wakil Ketua PN Bandar Lampung, Prov. Lampung ini.

Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif. “Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan,” nukilnya.

“Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan,” paparnya.

Salman menyampaikan tidak mentolerir jika ada anggotanya atau hakim yang bertindak diluar dari yang ditentukan. “Itu pasti kita jaga,” tukasnya.

Gugatan Wanprestasi

Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.

Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim. “Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala),” jelas Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III Tedy Agustiansjah.

“Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung,” sambung Farlin Marta.

Pengacara muda yang dikenal vokal ini membeberkan, lantaran gugatan wanprestasi itulah diketahui adanya persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah. “Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50% adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50% sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Dilapor ke Polda Metro Jaya

Terkait dengan kerjasama membuka Resto Bebek Tepi Sawah itu sendiri, Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.

Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala.

Titin alias Atin (60 thn) adalah mertua dari Andy Mulya Halim yang beralamat di Perum Villa Citra Blok C-1 No. 18 LK I, RT/RW: 011/- Kel. Jagabaya III, Kec. Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.

Para terlapor dibawa ke jalur hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.

“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala,” ujar pengacara Farlin Marta selaku kuasa Tedy Agustiansjah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1/2025).

Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.

“Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya,” terang Farlin Marta.

Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah. “Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten,” ujar Farlin Marta.

Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp16 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.

Menurut Farlin Marta, kliennya baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan. “CV. Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi,” tandas Farlin Marta.

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.

Persoalan makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *