Views: 59
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang perkara penggelapan dengan terdakwa MT kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan agenda menghadirkan saksi pada Kamis,(9/1).
Hadir dalam persidangan kali ini Tjindriawaty Halim selaku Komisaris PT. Sinar Runnerindo yang juga sebagai istri pelapor The Siaw Tjhiu sekaligus sepupuan dengan MT.
Menurut Tjindriawaty dalam kesaksiannya bahwa cek yang dikirim MT tidak ada dananya, karena sebelum sebelumnya tiap ada cek selalu ditolak bank karena dananya kosong.
Transaksi Rp.60 miliar yang berupa cek dan giro belum sempat dicairkan ke bank karena saksi menganggap sudah pasti tidak akan ada dananya.
Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M mempertanyakan atas pernyataan saksi yang mengatakan bahwa cek tersebut tidak ada dananya.
“Dari mana saudara saksi mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, apa mungkin pihak bank menyampaikan lewat telpon,” ujar Dr.Yopi Gunawan.
Menurut Tim Kuasa Hukum MT, cek bisa ketahuan ada atau tidak ada dananya pada saat cek tersebut dicairkan ke bank.
Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi.
Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.
Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.
Saksi mengakui bahwa atas perintah suaminya melakukan transaksi pengiriman uang ke rekening terdakwa dan kemudian saksi mencairkan cek-cek atas nama terdakwa.
“Rekening yang digunakan, kadang menggunakan rekening suami saya, kadang rekening perusahaan atau rekening saya sendiri, ” Tjindriawati.
Transaksi keluar masuk tersebut juga pernah disampaikan Budiman Halim saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang sebelumnya.
Budiman Halim mengatakan bahwa sebagian transaksi dalam perusahaan PT. Sinar Runnerindo diduga dilakukan secara fiktif untuk menaikkan omzet perusahaannya.
“Semua transaksi itu hanya untuk menaikkan omzet demi memperoleh pinjaman kredit di bank,” ujar Budiman Halim.
Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.
“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp. 60 miliar,” ujar Randy.
Selain itu, pihak penasihat hukum mencatat bahwa saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.
Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini.
“Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.
Sidang dilanjut dua pekan lagi untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya.(Yara)