Views: 482
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bantuan Sosial Berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cibaliung Kecamatan Cibaliung menjadi korban Pungutan Liar (Pungli) oleh oknum yang mengaku sebagai Aparat pemerintahan Desa Cibaliung.
Informasi yang berhasil dihimpun Japos.co dari Salah satu Penerima Bantuan PKH yang Namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya menjadi korban Pungutan Liar sebesar Rp 200 ribu, dari Bantuan PKH yang didapatkan sebanyak Rp 1.400.000.
Pungutan tersebut dilakukan oleh oknum aparat desa yang mengatasnamakan wakil Kadus, Dengan inisial Nama ( Ri ) dan Pungutan tersebut dilakukan di Kantor Desa sesaat setelah pembagian bantuan.
Bahkan menurutnya ada KPM yang lebih besar pungutanya tergantung besaran Dana PKH yang diterima, ada yg dipungut sebesar Rp 400 ribu oleh oknum tersebut karena Bantuan yang diterima sebesar Rp 2.400.000 sedangkan yang dapat Rp 3 juta dipungut lebih besar Sampai mencapai sebesar Rp 500 ribu. Kalau menurut persentase masing-masing KPM dipungut 25 % dari Jumlah bantuan yang diterima.
Sementara itu Empud selaku Kepala Desa Cibaliung, saat di konfirmasi Terkait dengan adanya dugaan Pungli tersebut menyatakan tidak pernah memerintahkan adanya Pungutan pada Penerima PKH ataupun BPNT.
“Walaikum salam wr, Saya tidak pernah memerintahkan, untuk ada pungutan, inginya bersih bersih dan saya tidak ikut dlm penyisihan atau pungutan,” ujarnya melalui pesan Whatapp.
Menyikapi hal tersebut Nawawi selaku Ketua Umum LSM Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PEMAKI ) Provinsi Banten meminta kepada pihak terkait ataupun Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan tentang adanya dugaan pungli tersebut.
“Saya harap kepada pihak terkait baik itu Dinas Sosial ataupun Aparat penegak hukum setempat agar segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain pada praktik Pungli yang terjadi Pada KPM di Desa Cibaliung tersebut, kalau terbukti segera tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. ( Yan )