Views: 134
PEKANBARU, JAPOS.CO – Penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Sebanyak 80,77 kilogram sabu, 424,5 butir pil ekstasi, dan 5.889 butir happy five berhasil disita dan dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang erat antara aparat kepolisian, masyarakat, dan berbagai instansi terkait. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Manang dalam konferensi pers tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap dalam periode 24 November hingga 19 Desember 2024. Total tujuh orang tersangka ditangkap dalam operasi ini, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional.
Modus operandi mereka beragam, mulai dari menyembunyikan narkotika dalam kardus bertuliskan “Teh Sosro Celup,” hingga di dalam lemari kamar kost.
Kasus pertama terungkap di Pekanbaru pada 24 November 2024. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga tersangka yakni MY (45), MD (41), dan FH (34), yang menyembunyikan sabu sebanyak 77,31 kilogram dalam kardus dan karung putih. Mereka mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru.
Kasus kedua terjadi pada 7 Desember 2024, saat aparat menangkap dua tersangka yang membawa sabu seberat 948,47 gram yakni FC (32) dan MWH (25). Operasi dilakukan di Pool Bus ALS di Jalan Soebrantas, Pekanbaru. Barang bukti ditemukan dalam kardus yang dibawa tersangka, dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ketiga diungkap pada 19 Desember 2024 di sebuah kamar kost di Jalan Dr. Sutomo, Pekanbaru. Aparat mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 2,5 kilogram sabu, 424,5 butir ekstasi, dan 5.889 butir happy five. Para tersangka yakni R usia 35 tahun (residivis narkotika), dan MA (24) diketahui menyembunyikan barang-barang tersebut dalam lemari kost.
“Dari ketiga kasus ini, kami berhasil menyelamatkan 814.061 jiwa dari ancaman narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto. Jika berhasil diedarkan, nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp82,6 miliar.
Polda Riau juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani 2.276 kasus narkotika dengan total 3.350 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 515,24 kilogram sabu, 172.320 butir ekstasi, 37,75 kilogram ganja, dan 11.771 butir happy five. Nilai total barang bukti tersebut mencapai Rp570,5 miliar.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan Polda Riau dalam memberantas jaringan narkotika, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa,” sebut Anom.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Melalui pengungkapan ini, Polda Riau kembali menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar kejahatan ini dapat dicegah sejak dini. (AH)