Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Rencana Edarkan Narkoba Malam Tahun Baru Dua Pengedar Ditangkap Polda Riau

×

Rencana Edarkan Narkoba Malam Tahun Baru Dua Pengedar Ditangkap Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Direktur resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti dan Kasubdit 1 Akbp Boby S dengan dua tersangka

Views: 110

PEKANBARU, JAPOS.CO  – Jelang perayaan tahun baru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar peredaran narkotika  Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap R dan A mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,6 kilogram, 6.000 butir Happy Five, serta 480 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti menjelaskan bahwa operasi ini berhasil membongkar rencana peredaran narkoba yang ditargetkan untuk malam pergantian tahun.

“Sub Direktorat 1 berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five. Barang-barang ini rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru,” ujar Manang dalam konferensi pers, Senin (23/12).

Dua tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti merupakan rumah kos yang ditempati dua pelaku.

“Dari masing-masing TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu, ekstasi, dan Happy Five. Untuk sabu-sabu beratnya mencapai 2,6 kilogram, Happy Five sekitar 6.000 butir, dan ekstasi sebanyak 480 butir,” tambah Manang.

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar narkotika.

“Mereka ini berdua teman. Barang-barang disimpan di tempat kos mereka, dan untuk distribusinya, ada kurir yang mengambil barang dan mengantarkannya ke pemesan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Manang menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114, 112, dan 111, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang momen besar seperti tahun baru. Kombes Pol Manang Soebekti pun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Mari bersama-sama perangi peredaran barang terlarang ini,” tutupnya.

Dengan temuan ini, Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi keamanan bersama. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 83 BANDUNG, JAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ,Katarina Endang Sarasweti menutup tahun 2024 dengan menegaskan komitmen terhadap penanganan berbagai kasus besar yang telah menarik perhatian publik. dalam…