Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Polresta Bukittinggi Pilot Project Launching SIM C1 Untuk Polda Sumbar

×

Polresta Bukittinggi Pilot Project Launching SIM C1 Untuk Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kombes Yesi Kurniati Didampingi Subdit Regident Kasatlantas M. Irsyad saat diwawancara wartawan

Views: 70

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kapolresta Bukittinggi launching sekaligus  perkenalkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor besar atau motor bermesin 250 hingga 500 CC.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proses penerbitan SIM C1 sama dengan penerbitan SIM C, untuk memiliki SIM C1  harus memiliki SIM C minimal satu tahun, dan dapat ditingkatkan menjadi SIM C1.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, Polresta Bukittinggi yang pertama kali melaunching dan satu satu Polres Sumbar memperkenalkan sekaligus menerbitkan SIM C1 di Provinsi Sumbar.

Catatan terindah diwilayah hukum Polresta Bukittinggi  dan  berbangga hati, kita tingkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan prima  papar   Yessi didampinggi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Ahmad Troy Aprio dan Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M Irsyad Fathurrachman saat  melaunching SIM C1 di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (20/12).

Pada kegiatan launching diperagakan dan  simulasi uji tes berkendara motor besar di halaman Mapolresta Bukittinggi sebagai syarat penerbitan SIM C1 yang dipraktekkan anggota Polresta Bukittinggi, Dishub Kota  dan komunitas motor besar serta para wartawan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar Kompol Ahmad Troy Aprio mengatakan saat ini motor besar telah dimiliki masyarakat bahkan ada komunitas motor besar.

“Dengan banyak dimiliki masyarakat umum motor “Gede ” tidak seperti zaman dulu yang hanya dimiliki pihak tertentu saja,” ulasnya .

Untuk memiliki SIM C1 pengendara minimal sudah setahun memiliki SIM C dan berusia minimal 18 tahun.

“Untuk Wilayah Hukum Polda Sumbar, Polresta Bukittinggi menjadi pilot projec  pertama, karena sudah dilengkapi dengan jalur uji coba track SIM C1,”  terangnya.

Sosialisasi kepemilikan SIM C1  dilaksanakan selama satu bulan kedepan  hingga akhir Januari 2025. Kemudian,  dilakukan penindakan bagi pengendara sepeda motor 250-500 CC yang tidak memiliki SIM C1.

Kasatlantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman saat mengunjungi Sekretariat PWI Bukittinggi mengungkapkan proses pembuatan SIM C,1 sama dengan penerbitan SIM C dengan biaya ADM nya sama,  dengan ujian praktik berbeda pakai motor besar.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, dengan untuk ujian teori  sama,” kata M. Irsyad. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *