Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Tim Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Pekanbaru, Satu  Orang Mahasiswa Ditangkap

×

Tim Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Peredaran Pil Ekstasi di Pekanbaru, Satu  Orang Mahasiswa Ditangkap

Sebarkan artikel ini
tersangka RPH alias Dj, dan AP alias Agiel berikut barang bukti pil -pil ekstasi

Views: 870

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, pukul 01.30 WIB, polisi mengamankan dua tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni di sekitar parkiran tempat hiburan malam (THM) dan sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kombes Pol Manang Soebekti, Dirresnarkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar THM. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AKP Axcel Emilton, S.I.K., melakukan penyamaran dengan metode undercover buy untuk memancing pelaku.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tersangka berinisial RPH alias DJ Aron (26), seorang mahasiswa. Saat digeledah, ditemukan enam butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex, empat butir berwarna biru merek Brasil, dan sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai Rp 500.000. Pil-pil ekstasi tersebut disembunyikan tersangka di dalam sepatunya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi tersangka kedua, AP alias Agiel (24), melalui aplikasi pesan instan. Tersangka AP yang tiba di lokasi kedua menggunakan mobil Honda Brio langsung diamankan. Dari dalam mobil, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex dan dua butir berwarna biru merek Brasil.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AP di Jalan Rawa Indah. Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan empat butir pil ekstasi berwarna kuning merek Rolex dan dua butir berwarna biru merek Brasil. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga lokasi meliputi 27 butir pil ekstasi berbagai merek, uang tunai senilai Rp 1 juta, satu unit mobil Honda Brio, dua unit ponsel, serta sejumlah tas dan dompet yang digunakan tersangka.

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau. Polisi berencana melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kasus ini akan kami tangani secara tuntas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau,” ujar Kombes Pol Manang Soebekti.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengimbau agar warga terus melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *