Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

BPJS Sosialisasi Program Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

×

BPJS Sosialisasi Program Ketenagakerjaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Sebarkan artikel ini

Views: 851

TANJUNGBALAI, JAPOS.CO – BPJS cabang Tanjung balai, melakukan sosialisasi Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Para Pemilik dan Awak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran dengan Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai Asahan, pada hari ini Kamis Tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.30 Wib.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hadir dalam acara sosialisasi dan penandatanganan kerjasama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim, Kepala Syahbandar Pelabuhan dan Perikanan Asahan Iqbal Firdaus, Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasatpol Airut AKP M Tanjung, Kepala SDKP Asahan diwakili Imran Rosyadi, Danlanal TBA diwakili Letda Laut (T) Kuswadi, Ketua HNSI Kota Tanjungbalai Selamat Chaniago, Pemilik Kapal Perikanan, Ahli Waris yang mendapat Santunan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim mengucapka terima kasih kepada yang hadir di pertemuan kita ini semoga berjalan dengan lancar.

BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi nelayan karena manfaatnya jika terjadi kecelakaan maka mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sambutan Kepala Syahbandar Pelabuhan dan Perikanan Asahan Iqbal Firdaus, dalam sambutannya menyampaikan, “Salam hormat saya kepada yang hadir di acara sosialisasi dan saya ucapkan Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah bekerjasama dengan Syahbandar pelabuhan dan Perikanan. Semoga Sosialisasi ini bermanfaat bagi kami dan mengerti tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kerja sama BPJS Asahan dan Syahbandar Asahan. Serta penyerahan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris peserta.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan diisi oleh Martin mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Pekerja bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
– Mendaftar menjadi peserta
– Tentang dan manfaat Jaminan Kecelakaan kerja (JKK)
– Tentang Jaminan Kematian (JKM)
– Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
– Tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
– Manfaat Jaminan Hari Tua
Di akhir acara sosialisasi tersebut, di isi dengan diskusi Tanya Jawab dan foto bersama.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *