Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Barat

Petugas PLN UP Bandengan Semena-mena kepada Konsumen

×

Petugas PLN UP Bandengan Semena-mena kepada Konsumen

Sebarkan artikel ini

Views: 92

JAKARTA, JAPOS.CO – Tindakan arogan kembali dilakukan Petugas P2TL PLN UP Bandengan Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tindakan itu dilakukan oleh oknum tim Opal P2TL PLN UP Bandengan di tempat usaha. Oknum tersebut menduga adanya pencurian listrik.

“Saya di curiga mencuri listrik, padahal tempat kami, tiga ruko sudah daya 33000 watt, yang pertama atas nama Yadin dan yang satu atas nama PT daya 33000 watt,” ungkap dr

Menurutnya, bangunan tersebut, masih renovasi mana mungkin tempatnya ada, pencurian listrik, petugas tersebut menuduh dengan sangkaan, tarikan kabel 4 x16 waktu di ukur, kabel tersebut tidak ada, beban dan diputus pun ditempat masih menyala, pihak pengurus.

“Merasa kaget ada, petugas malam malam dan ada anggota PM dan polisi berpakaian preman serta polisi. Menurut sepengetahuan saya
yang berhak mendanpingi petugas adalah berpakaian seragam polri, bukan tentara dan intel, dan sayangnya waktu pemeriksaan tidak ada yang mendampingi waktu pengukuran beban listrik tersebut,” papar Dr kepada Japos.co.

Selain itu, yang di sayangkan dari petugas tersebut memberi berkas yang tidak tahu isinya apa, dan meminta agar ditanda tangan saja kemudian disarankan untuk dateng ke PLN.

Namun berhubung sebelumnya ia tidak ada di Jakarta, tetapi pada Rabu 11 Desember 2024 setelah dateng ke PLN mengaku merasa kaget bahwa tempat usahanya tersebut terdapat tagihan denda yang cukup besar.Padahal tempat tersebut, sudah ada 2 kwh daya tersebut sudah 33000 watt.

“Menurut hemat saya daya tersebut masih cukup, sebab masih ada renovasi lantai 2 dan tiga,” tuturnya.

“Saya meminta bantuan rekan untuk mendamping masalah ini, malah petugas PLN mengusir wartawan, tidak boleh di liput mengenai permasalahnya tersebut,” jelas Dr.

Semestinya, petugas tersebut tidak keberatan untuk diliput, bahkan hanya untuk mengkonfirmasi prihal permasalahan tersebut.

“Setahu saya, wartawan dilindungi oleh undang undang pers no 40 tahun 1999 barang siapa yang menghalangi tugas, jurnalistik dikenakan kurungan 2 (dua) tahun penjara atau Rp 500 jt,” terangnya.

Dalam hal ini, Dr selaku pelanggan PLN yang berlokasi Jakarta Barat mengaku merasa dirugikan atas tindakan oknum petugas dan PLN ,petugas P2TL dari PT GBL tersebut tidak profesional dan tidak mengikuti SOP.

“Meteran diputus hanya berdasarkan informasi dari tetangga sebelah rumahnya. Padahal pemilik rumah sedang tidak ada di tempat dan kalaupun akan dilakukan tindakan harusnya menunggu saya hingga pulang ke rumah,” terangnya.

Ia mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya petugas langsung memberikan surat pelanggaran, tanpa terlebih dahulu memberikan informasi.

”Kalau ada pelanggaran harusnya ada pemberitahuan dong, jangan asal cabut aja,” katanya.

”Itu sama saja pencurian, karena rumah saya kosong, dan tidak ada penghuni,” tandasnya.

Apalagi, di dalam rumah itu ada KWH, namun dalam razia dikatakan tanpa KWH sebagaimana dalam berita acara ‘non pelanggan’.

“Dimana dalam KWH tersebut ada nomor pelanggan dan atas nama Sutanto,” tutupnya.(B3J0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *