Views: 463
TANGERANG, JAPOS.CO – Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh PT. Cahaya Nusantara Sukses dengan anggaran yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Tahun Anggaran 2024, menimbulkan dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Proyek senilai Rp 35.040.656.000 yang direncanakan berlangsung selama 210 hari kalender ini, diduga akan mengalami keterlambatan atau bahkan tidak selesai tepat waktu. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi proyek, meskipun kontrak pembangunan gedung MPP dimulai pada 5 Juni 2024, pembangunan fisiknya sangat lambat dan diperkirakan tidak akan selesai hingga akhir Desember 2024.
Proyek yang berlokasi di Kawasan Perumahan Suvarna Sutra ini berpotensi terlibat dalam praktik KKN, dimulai sejak tahap tender. Proses pengadaan yang dilakukan oleh DTRB Kabupaten Tangerang diduga tidak transparan, salah satunya terlihat dari rincian pengadaan yang tidak mencantumkan informasi jelas mengenai volume pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih lanjut, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadaan barang/jasa serta evaluasi penawaran yang diduga bermasalah. Berdasarkan data di lpse.tangerangkab.go.id, pada tahap tender yang dibuka pada 3 Mei 2024, terdapat 58 peserta yang mendaftar, namun hanya 3 perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni PT. Kartikasari Manunggal, PT. Cahaya Nusantara Sukses, dan PT. Satria Muda Primatama.
Dalam proses evaluasi, dua peserta lainnya, yakni PT. Kartikasari Manunggal dan PT. Satria Muda Primatama, digugurkan dengan alasan yang dianggap tidak wajar, seperti tidak melampirkan SPT Tahunan 2023 dan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam evaluasi terhadap PT. Cahaya Nusantara Sukses, tidak ditemukan adanya kejanggalan yang sama. Sebagai informasi, berdasarkan pengecekan di lpjk.pu.go.id, SBU (Surat Izin Usaha) PT. Satria Muda Primatama tidak ditemukan.
Selain itu, PT. Cahaya Nusantara Sukses diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang usaha jasa konstruksi. Dugaan ini muncul karena sejumlah pengurus perusahaan yang merangkap jabatan pada badan usaha lain, serta masa berlaku beberapa Surat Keputusan (SKT/SKA/SKK) yang telah kadaluwarsa.
Ketika media ini mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Hendri Hermawan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, dan Erni Nuraini, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 Desember 2024. Namun, keduanya tidak dapat dihubungi, dan pihak keamanan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa keduanya sedang mengikuti rapat.
Terkait dugaan KKN dan masalah dalam pelaksanaan tender ini, banyak pihak berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan gedung MPP yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.(bung)