Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kejari Pekanbaru Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

×

Kejari Pekanbaru Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan anak perusahaan salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2011. Kedua tersangka, Syahroni Hidayat, mantan Pimpinan Cabang Bank, dan Vanni Setiabudi, mantan Account Officer (AO), diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,976 miliar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Kepala Kejari Pekanbaru Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Niky Junismero, yang didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.

Niky menjelaskan modus operandi kedua tersangka. Mereka memalsukan dokumen pengajuan kredit agar terlihat layak disetujui, meskipun sebagian besar dokumen tidak memenuhi persyaratan. Dari 16 pemohon kredit yang tercatat, 14 di antaranya tidak mengetahui identitas mereka digunakan dalam pengajuan.

“Para tersangka memanfaatkan KTP orang-orang yang tidak mengetahui apa-apa. Penyidik juga telah menyita agunan berupa tanah seluas sekitar 100 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Niky.selasa (10/12/2024).

Syahroni diketahui pernah terlibat kasus serupa. Ia sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 16 bulan atas kasus kredit fiktif untuk modal kerja dan pemeliharaan kebun sawit dengan kerugian negara Rp5,3 miliar.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah penahanan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang terus digalakkan aparat penegak hukum. Kejaksaan berharap proses hukum berjalan lancar, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara diminimalkan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 23 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Wakil Wali Kota Bukittinggi  Marfendi, Senin (3/2/2025), pamit akhiri masa jabatan bersama   stafnya ASN lingkungan Balaikota Bukittinggi. Perpisahan secara sederhana dengan mengelar apel gabungan di…