Views: 1.6K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Suasana tenang di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, tiba-tiba berubah ketika petugas kepolisian memasang plang penyitaan di atas lahan yang menjadi lokasi sebuah kompleks homestay mewah.
Pelaksanaan penyitaan aset bernilai fantastis ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dengan dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Gede Prasetia Adi S SIK.
Proses penyitaan melibatkan lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay yang berdiri di atasnya. Aset ini dikenal dengan nama Sabaleh Homestay yang berlokasi di Jorong Padang Torok, Nagari Harau. Homestay tersebut diduga kuat berasal dari hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021.
“Penyitaan ini berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024,” ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangan resminya.
Barang bukti berupa satu dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi, pemilik tanah yang diakui membeli aset tersebut dari dana hasil tindak pidana. Nilai total aset yang disita mencapai Rp 2 miliar. Homestay ini diketahui dikelola oleh ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada periode 2020-2021.
Selain itu, dalam kegiatan ini dilakukan pemasangan plang penyitaan pada lokasi dan penitipan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Proses penyitaan ini disaksikan langsung oleh pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay, Ilman Efendi (45), Ketua RW setempat Hardi Yuda (36), Kanit Reskrim Polsek Harau Yandri, dan Bhabinkamtibmas Harau Rota Yudistira (39).
Aset-aset ini terbukti berasal dari dana APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021 yang disalahgunakan melalui modus perjalanan dinas luar daerah fiktif. Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, “Penyelidikan menunjukkan bahwa pembelian tanah dan pembangunan homestay ini dilakukan dari hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.”
Situasi di lokasi penyitaan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat setempat tampak memberikan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh aparat hukum.
“Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan uang negara,” tambah Kombes Pol Nasriadi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dirkrimsus Polda Riau menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus dilanjutkan hingga tuntas, demi memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Homestay yang sempat menjadi tujuan wisata ini kini telah dipasangi plang penyitaan sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(AH)