Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – KPU Bukittinggi laksanakan perolehan penghitungan suara Pilkada priode 2025-2030. Dari empat pasangan calon, dua peserta Pilkada Bukittinggi 2024, yakni paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3,tidak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang dilaksakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi berlangsung Hotel Rocky Rabu (04/12/2024).
Paslon nomor urut 2 (Nofil-Reja) tidak menghadirkan saksi dalam rapat pleno. Sementara saksi paslon nomor urut 3 (Erman-Heldo), Reki Afrino hadir , tidak ikut menandatangani Keberatan atas hasil rekapitulasi suara.
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, didampingi komisioner lainnya dan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi beserta jajarannya, mengadakan pleno bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan, saksi masing-masing paslon.
Rapat pleno, PPK dari tiga kecamatan , Mandiangin Koto Selayan (MKS), Guguak Panjang dan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), memaparkan hasil rekapitulasi suara dari wilayah masing-masing.
Saksi paslon nomor urut 3 memberikan catatan khusus terkait dugaan pelanggaran proses Pilkada 2024. Dalam dokumen yang ditandatangani Reki Afrino, disebutkan mereka menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang, tetap mencatat keberatan terhadap dugaan pelanggaran , karrna perhitungan suara secara berjenjang tidak terbukti selama proses Pilkada. Rapat pleno ditetapkan pukul 14.42 WIB.
Reki Afrino mengungkapkan pihaknya telah mendiskusikan masalah dengan tim hukum.
“Pada prinsipnya, kami menerima sistem perhitungan suara secara berjenjang, namun tetap mencatat banyaknya dugaan pelanggaran dalam Pilkada yang tidak terbukti terjadi,” katanya.
Tim saat ini sedang memproses langkah selanjutnya, termasuk melaporkan masalah ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Bawaslu.
“Saat ini, kami sudah menyerahkan laporan hingga tingkat kota dan provinsi, dan untuk lebih detail terkait pelanggaran, silakan tanyakan langsung kepada pengacara kami,” tutup Reki.
Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra sampaikan , pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi suara sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“KPU telah menjalankan prosedur rekapitulasi suara, tapi tetap mencatat semua keberatan yang diajukan saksi paslon dalam berita acara.” jelas Satria.
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi kepada media akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan .
Kendatipun Rapat pleno berjalan lancar ,namun masih menyisakan polemik dari beberapa pihak yang tidak puas dengan hasilnya.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan saksi paslon no.3 masih terus bergulir. (Yet)