Views: 164
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di lingkungan salah satu instansi di Provinsi Riau.
Hingga kini, penyidikan belum sampai pada penetapan tersangka karena masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, sejumlah langkah tegas telah diambil, termasuk penyitaan aset-aset mewah yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.kata Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan rabu (4/12/2024).
Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum secara paksa.
“Tindakan yang telah kami ambil adalah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi ini.
Contohnya, kami telah menyita sebuah rumah di Jalan Bandar Aceh pekanbaru dan empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Apartemen-apartemen tersebut kami duga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa penyidik juga sedang melacak aset-aset lain yang disinyalir disembunyikan dengan menggunakan nama pihak lain.
“Kami akan bergerak ke beberapa daerah, termasuk lokasi-lokasi di Kadang dan lainnya, untuk menyelidiki aset yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Kami terus berkoordinasi dengan BPKP untuk memverifikasi data terkait hotel-hotel dan tempat-tempat yang diduga fiktif, yang digunakan dalam upaya pencucian uang,” tambahnya.
Dalam proses penyitaan, Polda Riau menemukan sejumlah barang mewah dan rekening bank yang diduga terkait kasus ini.
“Ada beberapa barang mewah yang sudah kami amankan. Kami juga telah memeriksa rekening-rekening terkait dan menemukan adanya aliran dana yang digunakan untuk membeli aset-aset tersebut,” jelasnya.
Terkait calon tersangka, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa penyidik belum bisa menyebutkan nama secara resmi.
“Ketika kami melacak aset, perolehannya ternyata sesuai dengan periode dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP untuk melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.
Dalam upaya transparansi, beberapa apartemen yang telah disita di Batam dan Sumatera Barat kini dalam kondisi kosong dan sudah dipasang tanda penyitaan oleh kepolisian.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus ini dengan tuntas. Langkah-langkah ini adalah cita-cita dari Ditreskrimsus Polda Riau dalam menangani kasus korupsi perjalanan fiktif di provinsi ini,” pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor dalam mengungkap tindak pidana korupsi.
Publik pun berharap penyidikan ini dapat segera membuahkan hasil konkret untuk memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. (AH)