Views: 164
SAMOSIR, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir hingga kini belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) plat merah (kendaraan dinas) sebanyak 463 unit lebih baik roda dua maupun roda empat tanpa alasan yang jelas.
“Pemkab Samosir sampai saat ini masih menunggak PKB sekitar Rp 200 juta lebih, “ kata Kepala UPT Samsat Pangururan, Samosir Denni Rovi S.Meliala, S.Sos, M.SP kepada wartawan Japos.Co di ruang kerjanya, Selasa (3/12).
Padahal, menurut Denni, pihaknya sudah beberapa kali menyurati Pemkab Samosir untuk segera membayar pajak pada saat Program Pemutihan Pajak pada 21 Oktober hingga 31 Desember 2024 untuk meringankan beban wajib pajak, termasuk memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB dan ternyata surat itu pun tak ditanggapi.
Program pemutihan pajak ini merupakan salah satu cara untuk membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor. Misalnya, pajak mati dua tahun ke atas, cuma dikutip setahun berlalu dan setahun kedepan. Sedangkan denda dan BBN2 dihapus.
Denni mengakui, tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak kendaraan di daerah ini masih tergolong rendah, karena selain faktor ekonomi dan mungkin juga jarak tempuh ke kantor Samsat Pangururan ini sangat jauh dari lokasi wajib pajak yang tersebar di sembilan kecamatan.
Menurut data, jumlah kendaraan bermotor se-Kabupaten Samosir untuk roda dua sekitar 23.000 unit dan roda empat sebanyak 4.700 unit. Dari jumlah kendaraan tersebut, masih banyak yg belum bayar pajak, karena selain faktor ekonomi, juga kemungkinan jarak tempuh ke kantor Samsat Pangururan sangat jauh dari Lokasi para wajib pajak yang tersebar di sembilan kecamatan.
Itulah sebabnya, Samsat Pangururan akan membangun gray dan bus keliling untuk melayani wajib pajak.
Selain itu, pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut, Polres Samosir, Jasaraharja akan melakukan Razia kendaraan bermotor di Kabupaten Samosir. Untuk itu, dihimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini, karena pajak yang dibayarakan akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan, jembatan, sarana dan prasarana lainnya.
Meski begitu, Denni menambahkan, sejauh ini Samsat Pangururan meraih ranking satu dalam melayani wajib pajak kendaraan bermotor dengan perolehan pajak mencapai Rp 8.791.144.418 (Rp 8 miliar lebih) atau 82,30 persen dari Target Tahun 2024 sebesar Rp 10.681.477.953 (10 miliar lebih). (ULITAR)