Views: 680
TANGERANG, JAPOS.CO – Pembangunan ruang kelas baru di SD Negeri Gempol Sari, yang berlokasi di Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Sari Prima Utama dengan nilai kontrak Rp179.850.000 dan waktu pelaksanaan 50 hari ini diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat meninjau langsung ke lokasi proyek, LSM LP KPK bersama jurnalis JAPOS mendapati para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 yang mengatur K3 pada jasa konstruksi.
MH Tamrin, SH, Ketua LP KPK Komisi Cabang Tangerang Banten, menyatakan kekecewaannya terhadap pelanggaran tersebut.
“Para pekerja tidak menggunakan K3, yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku. Ini harus menjadi perhatian karena keselamatan pekerja adalah prioritas utama dalam setiap pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak terkait diharapkan segera menegakkan peraturan dan memastikan setiap proyek konstruksi mematuhi standar K3 untuk menjamin keamanan pekerja di lokasi.
Proyek ini masih berlangsung, dan pihak berwenang diminta untuk segera mengambil tindakan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.(Abd)