Views: 81
BANDUNG, JAPOS.CO – Kuasa Hukum Yayasan Kawalujaan Kebonjati Bandung Ilham Annasrulloh mengatakan akte pendirian No.49 tanggal 18 April 2011 yang buat di hadapan notaris Gunawan Wibisana Iskandar merupakan kelanjutan dari Yayasan Kawaluyaan berdasarkan akta No.49 tanggal 17 Agustus 1946. Yang mana waktu itu di ketuai oleh Prof Dr Soeria Soemantri dan sekretaris Ir. Kartahardja. Bahwa Yayasan Kawaluyaan yang sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI No : AHU 2987.AH.01.04 tahun 2011tanggal 11 Mei 2011.
Adanya perselisihan dalam perkara Perdata No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Bahwa adanya gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yang mengklaim sebagai Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jl.Budi Asih No. 7 Kota Bandung dan pihak Tergugat yaitu Yayasan Kawaluyaan Kebonjati yang beralamat Jl.Kebonjati No.152 Kota Bandung.
Bahwa pihak penggugat yaitu Yayasan Kawaluyaan yang mengajukan gugatan ini dengan menggunakan Akte No.05 tgl.24 Juli 2020 yang di buat di hadapan Notaris Muhamad Alie sebagai legal Standing yang berdasarkan putusan kasasi No1621 K/Pdt/ 2023 tanggal 6Juli 2023 yang di nyatakan sah dan berkekuatan hukum yang berlaku. Akan tetapi kemudian di ketahui bahwa atas putusan kasasi no.1621 K/Pdt/2023 .di batalkan adanya Putusan Peninjauan kembali (PK) no.903 PK/Pdt/2024 tgl 30 September 2024.
Berdasarkan fakta hukum di atas, seharusnya pihak pengugat dalam hal ini Yayasan Kawalujaan Kebonjati sudah memiliki kedudukan Legal standing untuk mengajukan gugatan apalagi bertindak didalam maupun di luar Pengadilan, karena sudah tidak sah dan sudah dibatalkan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Ilham Anasrulloh perkara ini adanya kejanggalan dalam perjalanan perkara ini dimana Majelis hakim yang menangani dalam perkara ini no.598/Pdt.G./2023/PN.Bdg tetap untuk mengabulkan sita jaminan terhadap aset aset milik Yayasan Kawaluyaan Kebonjati, sehingga kami menduga dan patut diduga terdapat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis hakim, atas diletakannya Sita Jaminan dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg Tanggal 15 Nof 2024.
Tentang adanya keberadaan Yayasan Kawaluyaan yang beralamat di Jl.Pandu No.3 Kota Bandung dengan pihak Yayasan Kawalujaan Kebonjati telah ditempuh upaya hukum, secara keperdataan dan telah di putus berdasarkan no.590/Pdt.G/2023/PN.Bdg yang berbunyi, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan penggugat (Yajasan Kawalujaan Kebonjati) yang didirikan berdasarkan akta No.47 tgl.17 Agustus 1946, STICTING Notaris Amelius Weda yang sah dan memiliki kekuatan hukum.(Yara)