Views: 72
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan tujuan mengubah kawasan lindung menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Lokasi perambahan terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, dua orang pelaku berinisial HH dan MLG telah diamankan. Mereka diduga kuat sebagai aktor utama dalam perambahan lahan seluas 50 hektare tersebut. “Keduanya diduga melakukan perusakan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Tindakan ini merusak ekosistem dan melanggar hukum,” ujar Kombes Nasriadi, Sabtu (30/11).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa empat bilah parang, satu kapak, satu jerigen, dan satu alat semprot racun berwarna kuning. “Barang-barang ini digunakan untuk mendukung aktivitas perambahan yang mereka lakukan,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Cipta Kerja, serta Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasrudin menjelaskan pentingnya pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo. “Taman Nasional Tesso Nilo adalah salah satu paru-paru Sumatera dan habitat bagi berbagai flora dan fauna yang dilindungi. Perambahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup satwa liar,” tegasnya.
Polisi masih terus menyelidiki jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perambahan ini. Penangkapan HH dan MLG diharapkan menjadi langkah awal untuk menekan kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pelaku perambahan lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan,” tutup Kombes Nasriadi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem. Hutan sebagai sumber daya alam harus dijaga agar tetap lestari demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.(AH)