Views: 70
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan di kawasan hutan lindung Bukit Rimbang Bukit Baling, tepatnya di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dua orang pria, berinisial W dan B, telah diamankan terkait dugaan tindak pidana perusakan hutan tersebut.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, mengungkapkan bahwa keduanya diduga merambah kawasan hutan seluas empat hektare tanpa izin dengan menggunakan alat berat merek Sanny SY215c berwarna kuning. W bertindak sebagai operator alat berat, sementara B diduga menjadi dalang aksi perambahan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga melakukan perambahan hutan seluas kurang lebih empat hektare menggunakan satu unit alat berat,” ujar Kompol Nasrudin, Kamis (28/11).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Penangkapan ini disambut positif oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Mohammad Iqbal, yang mengapresiasi kerja keras tim penyidik. “Semoga penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Barang bukti berupa satu unit alat berat juga telah diamankan untuk proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga ekosistem dan paru-paru dunia. Tindakan perusakan hutan juga berdampak serius, seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim.
Dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi peringatan agar semua pihak lebih peduli terhadap kelestarian alam demi keberlanjutan generasi mendatang.(AH)