Scroll untuk baca artikel
BeritaPENDIDIKANSumatera Utara

Guru Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Profesi

×

Guru Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Profesi

Sebarkan artikel ini
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom sedang memotong kue Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke 79 di Tanah Lapang, Pangururan, Samosir, Senin (25/11).

Views: 76

SAMOSIR, JAPOS.CO  Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST saat membacakan pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  RI, Abdul Mu’ti dan sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof.Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd  mengungkapkan, para guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kementerian  juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun. Guru juga tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun”, kata Vandiko selaku Pembina Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79 dengan tema  “Guru Bermuta, Indonesia Maju” yang diikuti  unsur Forkopimda, Kajari Samosir KG. Hutagaol, Wakapolres Samosir Kompol ST. Panggabean, Pabung Kodim Sitinjak, Pimpinan OPD, Pejabat Tinggi Pratama, pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, dan Guru se-Kabupaten Samosir, sekaligus  penyematan bunga kepada sejumlah perwakilan Guru oleh Bupati Samosir bersama unsur Forkopimda, dan pemotongan kue ulang tahun, Senin (25/11).

Terkait dengan perlindungan guru, Abdul Mu’ti menegaskan, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.

Rosyidi mengungkapkan,  maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa. Adanya Pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.

“Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan”, ujarnya.

“Hari ini, 25 November 2024 kita kembali mengenang sejarah 79 tahun lalu, tepat seratus hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional”, ujarnya.

Rosyidi menyampaikan, PGRI menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang baru untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru. Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal (menurut data OJK, 42 persen guru terlibat (pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru. (ULITAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *