Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Lebih dari 44 Miliar Rupiah Hasil Penindakan Ilegal

×

Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Lebih dari 44 Miliar Rupiah Hasil Penindakan Ilegal

Sebarkan artikel ini

Views: 77

PEKANBARU. JAPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan bersama yang berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024. Acara pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau, dengan dihadiri oleh Aparatur Penegak Hukum (APH), Forkopimda Riau, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media. Senin 25 November 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemusnahan BMMN ini mencerminkan sinergi antara DJBC Riau dengan beberapa institusi terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan. Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Gubernur Riau, perwakilan dari Polda Riau, TNI, serta sejumlah Muspida Kota Pekanbaru.

Selama periode tahun 2023, DJBC Riau berhasil mengamankan barang-barang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 14 miliar rupiah. Barang-barang tersebut, yang kemudian disita dan menjadi milik negara, antara lain terdiri dari ±17 juta batang rokok ilegal dan 275 bal pakaian bekas impor (ballpress).

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru juga memusnahkan barang-barang ilegal yang diperoleh dari hasil penindakan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat nomor S-905/MK 6/2024 tertanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesoris telepon genggam, telepon genggam, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga rokok ilegal dengan total nilai mencapai lebih dari 20 miliar rupiah dan potensi kerugian negara sebesar 13 miliar rupiah.

Selain itu, pemusnahan BMMN juga dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur atas penindakan selama tahun 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 20 bal pakaian bekas impor, ±3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter minuman beralkohol. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari 3 miliar rupiah dengan kerugian negara yang diantisipasi.

Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan dari hasil penindakan bersama di tiga kantor tersebut mencapai lebih dari 44 miliar rupiah dengan total kerugian negara yang dihindari mencapai sekitar 30 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar barang-barang yang telah disiapkan. Seluruh barang kemudian dihancurkan secara total menggunakan insinerator.

Acara ini merupakan bagian dari Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia. DJBC Riau berharap dengan pemusnahan ini, peredaran barang ilegal dapat ditekan, serta memberikan sinyal tegas bagi para pelaku penyelundupan.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Pajiya, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal. Menurutnya, keberadaan barang-barang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam kesempatan yang sama, DJBC Riau menegaskan peran aktif mereka sebagai Community Protector, selalu hadir di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal. Komitmen ini diwujudkan dalam berbagai upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *