Views: 55
BINJAI, JAPOS.CO – Perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Jl.Saudara Pasar 5,5 Desa Tandam Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang hingga saat ini berjalan tanpa ada tindakan dari aparat hukum.
Berdasarkan keterangan warga yang tak ingin namanya ditulis mengatakan kepada japos.co, aktifitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan tanpa hambatan dari pihak manapun. Lokasi judi tembak ikan ini masih berada diwilayah hukum Polresta Binjai.
Dalam cek dan ricek japos.co dilokasi minggu 24/11/2024 terlihat belasan sepeda motor terparkir ini menandakan aktifitas yang cukup aktif.
Warga yang menyampaikan informasi ini berharap agar Kapolresta Binjai, AKBP Bambang C Utomo segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat tersebut.
Perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat sekitar,termasuk masalah sosial dan ekonomi.
Langkah resfonsif dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk menangani situasi ini demi menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polresta Binjai. (AN)