Views: 65
SAMOSIR, JAPOS.CO –Polsek Palipi sukses menggelar mediasi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua orang laki-laki dewasa warga Desa Urat Timur dan warga Desa Suhut Nihuta, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, yakni AS (pelapor) dan MS (terlapor).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh PS. Ka SPKT Polsek Palipi, AIPTU Swandi Sinaga, berlangsung damai dan menghasilkan kesepakatan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, Sabtu (23/11).
Kejadian bermula ketika AS hendak melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung milik MS. Berdasarkan kronologi, insiden terjadi saat AS melintas menggunakan sepeda motor yang membawa jerigen berisi tuak. Ketika melewati depan warung MS, AS diduga menabrak seekor anjing milik MS. Hal ini memicu kemarahan pengunjung warung MS, yang akhirnya menyebabkan keributan antara AS dan para pengunjung.
MS, yang mencoba melerai, justru diduga memukul wajah AS. Merasa keberatan, AS kemudian mendatangi Polsek Palipi untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah mendengar keterangan dari AS, AIPTU Swandi Sinaga menilai bahwa persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi. Dengan persetujuan Kepala Desa Suhut Nihuta Rudyanto Sinaga, Sekretaris Desa Urat Timur Junita Tamba, tokoh masyarakat, MS sebagai terlapor, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, AIPTU Swandi Sinaga memimpin pembahasan mengenai pokok permasalahan. Pelapor dan terlapor membenarkan kronologi kejadian yang terjadi, sementara pemerintah desa dan tokoh masyarakat berupaya membujuk kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama. Dalam pernyataan tersebut, mereka saling memahami, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.Mediasi pun dilakukan di Polsek Palipi dengan menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Kepala Desa Suhut Nihuta Rudyanto Sinaga, Sekretaris Desa Urat Timur Junita Tamba, tokoh masyarakat, MS sebagai terlapor, serta keluarga dari kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan tidak menuntut secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI. Hasil mediasi ini juga akan kami serahkan kepada Tiga Pilar Desa Plus yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat, agar kedua pihak tetap diawasi untuk mencegah konflik serupa,” ujar AIPTU Swandi Sinaga.
Dia menambahkan, “Kesuksesan mediasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai adat Dalihan Natolu tetap hidup dan mampu menjadi dasar penyelesaian konflik. Kami sebagai anggota Polri bangga dapat berkontribusi menjaga keharmonisan masyarakat.Dengan berakhirnya mediasi ini, rasa kekeluargaan antara AS dan MS kembali terjalin. Kasus ini menjadi contoh sukses upaya Polri dalam memberikan pelayanan berbasis pendekatan humanis dan kearifan lokal,” tutup AIPTU Swandi Sinaga. ULITAR