Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pjs Wako Hani, Selamatkan Aset Pemko Miliki Sertifikat dari BPN

×

Pjs Wako Hani, Selamatkan Aset Pemko Miliki Sertifikat dari BPN

Sebarkan artikel ini

Views: 63

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Bukittinggi menerima sertifikat bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi. Sertifikat  diterima untuk mengamankan aset daerah dan menghindari sengketa di kemudian hari. Hal itu disampaikan  Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam yang menerima sertifikat di Balai Kota Bukittinggi, Kamis (21/11).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami ingin seluruh aset Pemkot berupa tanah terlindungi dan dikelola dengan baik demi masa depan Kota Bukittinggi yang lebih baik,” kata Hani.

“Sertifikat  adalah bentuk komitmen Pemkot Bukittinggi dalam pengamanan aset-aset daerah untuk kepentingan bersama dan menghindari sengketa atau permasalahan kepemilikan di kemudian hari,” ujarnya.

Pjs Wali Kota Bukittinggi didampingi Kepala Dinas Perkim Ebyuleris dan Inspektur Kota, Elvina Kartika Esya.

Pemkot mengapresiasi  Kantor Badan Pertanahan Kota Bukittinggi yang sudah menyelesaikan sertifikat aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi. Tahun 2024  Pemkot Bukittinggi mengajukan 50 bidang tanah untuk proses sertifikasi ke BPN dan hari ini sudah diterima sebanyak 26 sertifikat.

“Alhamdulillah kita sudah menerima kembali sebanyak 21 sertifikat aset, sebelumnya Pemkot Bukittinggi sudah menerima sebanyak 5 sertifikat, dan sisanya segera menyusul pada minggu pertama bulan Desember,” kata Pjs Wako.

Sertifikasi merupakan komitmen Pemko Bukittinggi melaksanakan program Monitoring Center Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi antara Pemko Bukittinggi dan BPN dalam mengamankan aset-aset strategis. Dengan adanya sertifikat, aset Pemerintah Kota Bukittinggi lebih terjaga dan terlindungi sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal,” kata Hani.

Kepala BPN Kota Bukittinggi, Isman Yandri, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat  merupakan bagian dari program percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah yang telah dicanangkan.

“Sertifikasi  memastikan bahwa tanah-tanah milik Pemkot Bukittinggi memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga dapat terlindungi dari potensi sengketa dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ini, kita juga memastikan agar aset-aset strategis tidak jatuh ke tangan yang salah,” kata Isman. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 63 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…