Views: 75
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan penggelapan dan penipuan terdakwa Miming Thekniko di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kamis ( 21/11) .
Agenda sidang menghadirkan saksi pelapor The Siauw Tjhiu, (21/11)dalam kesaksian nya di hadapan majelis Hakim yang di ketuai Tuti Haryati. Saksi mengatakan berawal dari ajakan terdakwa untuk melakukan bisnis di bidang Pertexstilan namun terdakwa tidak ada uang untuk modal akhirnya yang pertama di transfer oleh istri pelapor sebesar Rp.5 miliar untuk pembelian mesin mesin.keseluruhan nya uang yang sudah di transfer sebesar Rp.100 miliar.
Terkait jumlah kerugian yang dialami pelapor, The Siauw Tjhiu, jaksa menyebutkan bahwa kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp100 miliar. Namun, di bagian lain, disebutkan bahwa total uang yang ditransfer pelapor kepada terdakwa dari April 2017 hingga Januari 2018 mencapai Rp100.138.885.100, dan terdapat juga klaim bahwa pelapor mengalami modal kerugian sebesar Rp65.854.439.751 dari cek kosong yang diterbitkan oleh terdakwa. Perusahaan dibidang Pertexstilan ini melibatkan saksi pelapor sebagai Presiden Direktur dan terdakwa sebagai Direktur .
“Terkait cek yang sudah di transfer kepada istri pelapor sebanyak 99 lembar atas nama terdakwa Miming, hal itu dibenarkan oleh pelapor akan tetapi dari sejumlah 99 lembar cek tersebut mana yang sudah cair mana yang belum cair,” ujar saksi.
Hal tersebut juga di perlihatkan PU di hadapan majelis hakim yakni bukti 99 lembar cek dari periode 2017 s/d 2018 .
Dalam persidangan saksi pelapor sempat emosi ” Dia menipu kepada saya ” terangnya dengan suara lantang dan tegas akan tetapi majelis pun segera meredakan emosi terdakwa dengan penuh rasa santun keibuan, hingga persidangan pun sedikit mereda.
Kembali berendelan pertanyaan yang bertubi tubi dari kuasa hukum terdakwa Randy Renaldy, akan tetapi dengan sigap dan lantang saksi pelapor pun menjawabnya dengan tegas dan jelas.
Di tempat terpisah Kuasa hukum terdakwa yang di Motori oleh Dr. Yopi Gunawan SH.Mh mengatakan terdakwa menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan bukanlah bentuk hutang, melainkan langkah untuk memenuhi syarat performa terdakwa sebagai nasabah bank.
“Terdakwa meminjam dana tersebut untuk performa perbankan. Setelah dana ditransfer, dana itu segera dikembalikan pada hari yang sama, sehingga tidak ada hutang yang belum dibayar,” jelas kuasa hukum terdakwa.
Yopi juga menyatakan bahwa tuduhan cek kosong yang disampaikan oleh JPU tidak relevan dengan dugaan hutang pada periode 2017-2018.
“Cek-cek itu baru diketahui pada 2021. Bahkan, cek tersebut bukan giro kosong, melainkan giro yang harus dikembalikan karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar,” tambahnya.
Yopi pun mengkritisi pernyataan saksi terkait dana yang ditransfer. “Dana tersebut bukan berasal dari uang pribadi saksi, melainkan atas nama perusahaan. Semua dana yang masuk melalui 99 cek telah dicairkan dan terbukti masuk ke rekening terdakwa, anak, atau kerabatnya,” ujarnya
Seperti diketahui, pengusaha tekstil, Miming Theniko, didakwa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap rekan bisnisnya, The Siauw Tjhiu, dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar.
Lelaki 70 tahun ini didakwa tim Jaksa Penuntut Umum, A.R.Kartono, SH MH atas tuduhan melakukan penipuan dan pengelapan yang nilai kerugian korban tak tanggung-tanggung mencapai Rp.100 miliar.
Menurut dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Ambarwati, SH., dalam sidang ketua majelis hakim Tuti Haryati menyebutkan bahwa perbuatan penipuan, pengelapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 April 2017 sampai dengan hari selasa tanggai 22 opember 2021 bertempat di Bank Index Selindo yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong Kota Bandung.
Perbuatan terdakwa yang dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan akal tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, terdakwa Miming Theniko membujuk korban Th.