Views: 71
BANDUNG, JAPOS.CO – Pembangunan pagar kantor Kejaksaan Tinggi disingkat Kejati Jawa Barat, senilai Rp. 4,4 Miliar rupiah diprotes Ikatan Mahasiswa AMS (Angkatan Muda Siliwangi), dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar, Jumat (15/11/2024).
IMA AMS menyampaikan protes dan kritik dalam unjuk rasa karena anggaran tersebut diduga adalah dana hibah dari Kabupaten Bandung.
Selain itu dari papan nama proyek nilai proyek pagar tersebut dianggap sangat fantastis hampir Rp. 5 Miliar. Diduga belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dulu disebut IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Kota Bandung. Banyak yang mempertanyakan PBG yang ditempel di pagar seng proyek barcodenya mengapa tidak bisa dipindai. Apakah itu asli dari Pemerintah Kota Bandung ?
“Angkanya sangat besar hampir 5 M. Apalagi pagar itu masih baru. Terbuat dari besi apa pagar dengan nilai sebesar itu ?”, ujar Sonjaya , Ketua IM AMS keheranan usai aksi unjuk rasa.
Seperti diketahui pagar lama yang diganti tersebut dibangun bersamaan dengan pembangunan gedung baru Kantor Kejati Jabar pada tahun 2021 dengan nilai Rp. 126 Miliar didanai dari dana hibah gubernur Jabar.
Saat diterima diruang Media Center Kejati Jabar, Kasi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, SH menjelaskan kepada pengunjuk rasa bahwa Kejati Jabar tidak bisa menjelaskan secara teknis.
“Kami tidak bisa mengklarifikasi secara teknis. Teman – teman silakan tanya langsung ke Pemda Kabupaten Bandung. Kami hanya menerima barang. Pagar itu sekarang belum milik Kejati Jabar “, paparnya.
Sementara Ketua Ikatan Mahasiswa AMS, Sonjaya mempertanyakan apakah tidak curiga dengan angka Rp. 5 M itu ?
“Apakah bapak tidak curiga dengan angka Rp.5 M itu. Apakah untuk rumah sendiri berbeda rasa hukumnya. Apa Kejati tumpul karena ini rumahnya ?”, keluhnya mempertanyakan.
Beberapa anggota senior AMS yang hadir pada kesempatan itu juga mempertanyakan keaslian dari PBG yang dipasang di pagar seng proyek yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Griya Loka itu.
Salah seorang anggota senior AMS, Yosep mengaku mencoba untuk memindai barcode PBG tersebut tidak bisa. “Saya coba tidak keluar keterangannya. Ini patut dipertanyakan keasliannya. Jangan proyek dikerjakan dulu PBG menyusul. Itu namanya melanggar Perda atau hukum”, tegas Yosep kepada JAPOS.CO usai unjuk rasa.
Sumber lain JAPOS.CO mengatakan sebaiknya pihak kejaksaan dalam membangun kantor atau apapun itu tidak usah mempergunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sebaiknya kejaksaan tidak usah membangun kantor menggunakan uang APBD. Itu akan membuat tumpul penegakan hukum. Kejaksaan Agung ada anggarannya kok. Bahkan ada Bagian Anggaran yang dipimpin pejabat eselon III. Bayangkan untuk membangun kantor Kejati Jabar tahun 2021 itu Gubernur merogoh kocek Rp. 126 Miliar dari APBD Provinsi Jabar. Itukan bukan uang kecil. Ini harus jadi perhatian Jaksa Agung. Biar tidak jadi kontra produktif “, urai sumber yang enggan ditulis namanya itu (15/11/2024). @Alf