Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN Senilai Rp46,6 Miliar, Penyidikan TPPU Berlanjut

×

Polda Riau Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN Senilai Rp46,6 Miliar, Penyidikan TPPU Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Views: 87

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp46,6 miliar. Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka Joko Setiono (40), namun ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 15 November 2025.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aziz Muslim menolak seluruh permohonan praperadilan Joko Setiono. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Aziz dalam persidangan.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara guna membawa kasus ini ke pengadilan. “Kami menang sepenuhnya dalam praperadilan ini, maka proses hukum terhadap perkara ini akan kami lanjutkan hingga tuntas,” jelasnya.

Selain kasus pokok korupsi, penyidik juga akan mengembangkan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan korupsi tersebut. “Kami pastikan akan mengusut tuntas TPPU yang berkaitan dengan kasus ini,” ungkap Tedy.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diterima pada 25 Juni 2024. Berdasarkan penyelidikan yang intensif, tersangka ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan dan kemudian ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara. Penahanan Joko Setiono dilakukan sehari kemudian, pada 5 Oktober 2024.

Joko Setiono, seorang wiraswasta asal Kampar, diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis. Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga dari pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga disalurkan tidak tepat sasaran. Polisi telah menyita berbagai dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, serta data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai angka miliaran rupiah.

Joko Setiono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polda Riau berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Penyidikan terhadap dugaan TPPU akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aliran dana yang tidak sah dapat diidentifikasi dan diungkap secara jelas.(H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *