Views: 90
JAKARTA, JAPOS.CO – Peredaran penjualan obat keras diwilayah Jakarta Timur masih marak, khususnya di wilayah hukum Pasar Rebo.
Dari pantauan Japos.co dilapangan pada 14 November 2024 ada bebrapa temuan terkait dengan adanya toko yang menjual obat keras tanpa izin edar, khususnya di Jalan Raya Bogor Pekayon Jakarta Timur.
Hal tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum semestinya harus disegera ditindaklanjuti. Pasalnya obat keras ini seringkali di salah gunakan oleh para remaja dengan dikonsumsi tanpa memakai aturan atau resep dari dokter, sehingga menyebabkan berhalusinasi (tanpa sadar diri) dan sangat membahayakan.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan bahwa pengedar sebgaaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 118 ayat 2 Undang- Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari informasi yang di himpun Japos.co bahwa toko tersebut sudah lama beroperasi namun belum ada tindakan dari kepolisian setempat.
Sementara saat diinformasikan terkait hal tersebut ke pihak Polsek Pasar Rebo, dengan sigap dan tegas sesuai Tri BRata Polri, Polsek merespon laporan dari para awak media agar menghentikan peredaran obat keras tersebut.
Atas laporan tersebut, polsek langsung menuju toko tersebut, namun sangat disayangkan toko tersebut sudah tutup, diduga ada pihak yang memberikan informasi kepada toko tersebut akan didatangi kepolisian.
Warga sekitar meminta agar pihak Polsek menutup toko tersebut tidak beroperasi kembali dikarenakan sudah meresahkan masyarakat.
“Sekarang tutup beberapa hari kemudian buka lagi,” ungkap narsum kepada beberapa awak media di depan toko.
Ia berharap toko tersebut tidak beroperasi kembali, agar tidak merusak generasi penerus bangsa, dan masyarakat akan terus memantau toko tersebut, agar tutup selamanya.(Michael J Manurung)