Views: 41
GARUT, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024.
Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Rabu (13/11) dipimpin langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan Asyim Burhani, dan dihadiri oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, perwakilan Desk Pilkada Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, hingga perwakilan (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, menyampaikan bahwa rapat berlangsung cukup alot kedua Paslon masih memilih tanggal yang sama, yakni 23 November 2024, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum. Meski tidak ada larangan bagi kedua Paslon untuk berkampanye di hari yang sama, namun, yang menjadi pertimbangan terkait proses pengamanan kegiatan tersebut, agar kampanye terbuka dilakukan di hari yang berbeda.
“Mengingat masing-masing Paslon sama-sama punya massa simpatisan ” ujar Asyim.
Jika kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama, Asyim mengimbau semua pihak, terutama paslon dan para pendukungnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau TNI, tetapi menjadi tanggung jawab bersama agar kampanye terbuka berlangsung aman dan lancar.
“Setiap Paslon 1 ataupun 2 sama untuk mengimbau kepada massanya ataupun relawannya ataupun apapun itu, untuk menjaga ketertiban pada intinya, pihaknya membuka opsi bagi Paslon yang ingin mengubah jadwal kampanye, dengan syarat tiga hari sebelum pelaksanaan, bisa bersurat kepada pihak KPU Garut dan juga kepada pihak keamanan terkait pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum tersebut,” tegasnya. (Hartono)