Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Terindikasi Pembiaran, Pengusaha PETI di Desa Pangkalan Telok Kebal Hukum

×

Terindikasi Pembiaran, Pengusaha PETI di Desa Pangkalan Telok Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Views: 555

KETAPANG, JAPOS.CO – Pemain Tambang Emas Ilegal yang berlokasi di Desa Pangkalan Telok Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Kalimantan Barat, Dimana selama ini terindikasi tak pernah tersentuh oleh hukum sudah sekian lama bahkan sudah sekian tahunan beroperasi aktif namun hingga saat sekarang tidak pernah ada upaya ditindak lanjuti oleh Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian Republik Indonesia Polres Ketapang dan Polda Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tambang emas tersebut beroperasi tanpa ijin baik dari Desa Setempat maupun Masyarakat, hasil dari galian emas ini pun langsung digelondong ditambang tersebut.

Bahkan yang memiliki usaha tambang emas ilegal ini pun merasa seenaknya saja beraktivitas menggali lobang (terowongan) emas dilokasi yang dimaksud dengan sengaja meraup keuntungan yang tak terhitung nilainya, tanpa memikirkan dampak yang akan timbul jika terus menerus digali, Karena hal tersebut pasti akan menimbulkan dampak negatif dikemudian harinya seperti pencemaran, perusakan lingkungan dan lain sebagainya bagi Masyarakat yang ada desa tersebut.

Untuk itu terkait kegiatan aktif tambang emas yang terselubung di Desa Pangkalan Telok ini lalu dikatakan oleh salah seorang Sumber Masyarakat kepada Japos.co pada hari Kamis (14/11/2024) bahwa, “Kegiatan Tambang Emas Ilegal ini memang tak pernah tersentuh hukum padahal jelas didepan mata aktivitasnya, selama ini banyak penyampaiannya bahwa para pengusaha tambang emas yang berlokasi Desa Pangkalan Telok sangat berani, kasar dan arogan jika ada yang ingin mengubris usahanya,” kata Sumber Masyarakat kepada Japos.co Kamis (14/11).

Sumber Masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya ini juga mengatakan bahwa, “Dilokasi Tambang emas ilegal ini berupa penggalian lobangnya diperkirakan ada kurang lebih 6 lobang galian (terowong) termasuk alat sebagai wadah pengolahan emasnya yaitu berupa mesin gelondong yang sama diperkirakan ada berjumlah 6 buah gelondong, dan sebagai pemiliknya pun sangat jelas nama – namanya antarannya yaitu, – Dedi (Tanjung Medan), Dedi (Mensubang), Jibar (Mensubang), Samsumar (Pangkalan Telok), Yunas (Mensubang) dan Edi Tasik alias godek, kesemuanya ini masih aktif sampai sekarang,” ucap Sumber Masyarakat Kepada Japos.co Kamis (14/11).

Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan Tambang Emas Ilegal Desa Pangkalan Telok yang terindikasi Tak pernah tersentuh hukum itu, Harapan kami agar Polres Ketapang dan Polda Kalbar agar segera menindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal tersebut, sebelum berakibat menimbulkan dampak buruk bagi desa dan Masyarakat.(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *