Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kapolsek Sanapelan Ungkap Pelaku Jambret Spesialis Emas di Pekanbaru dengan Ratusan  Lokasi Kejahatan

×

Kapolsek Sanapelan Ungkap Pelaku Jambret Spesialis Emas di Pekanbaru dengan Ratusan  Lokasi Kejahatan

Sebarkan artikel ini

Views: 159

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Sektor Sanapelan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan seorang pria bernama Dedi Irawan Saputra alias DC (35). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah melakukan aksinya di sekitar 100 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru. Aksi jambret ini menargetkan kalung emas milik para korban, yang sebagian besar adalah perempuan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Sanapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa tersangka Dedi biasanya beraksi sendirian dengan modus operandi berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Ketika korban lengah, Dedi dengan cepat melakukan aksi penjambretan.

“Tersangka beraksi seorang diri dan sering kali memilih lokasi di gang-gang sempit. Sasaran utamanya adalah perempuan yang berjalan di jalan-jalan kecil. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, kebanyakan korban adalah perempuan keturunan Tionghoa,” ungkap AKP Akira dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).

Kasus ini mencuat setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat dan menerima bukti berupa rekaman CCTV yang tersebar di media sosial Instagram. Salah satu aksi yang terekam adalah ketika Dedi merampas kalung seorang perempuan di Jalan Gang Jambu Mawar, Pekanbaru, pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tersangka pada 24 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan beberapa barang bukti, antara lain nota pembelian emas, sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka, satu kaos hitam, satu celana pendek hitam, serta flash disk berisi rekaman CCTV,” jelas AKP Akira.

Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengakui telah melakukan aksinya di berbagai tempat di Pekanbaru, di antaranya di Jalan Riau depan Ciputra, Jalan Repelita Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Lili Kecamatan Sukajadi, Jalan Tamtama Kecamatan Payung Sekaki, Jalan Kenangan Simpang Kemuning Kecamatan Senapelan, dan Jalan Melur Kecamatan Senapelan. Di beberapa lokasi tersebut, Dedi berhasil merampas kalung emas milik para korban.

AKP Akira menambahkan bahwa hasil kejahatan Dedi biasanya dijual kepada seorang penadah yang saat ini berstatus buron (DPO). “Uang hasil penjualan emas tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Selain itu, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas di sekitar lingkungan mereka dan segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *