Views: 480
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Aksi penjarahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh CV Jaya Anugrah, diketahui milik Mei Lin selaku pemilik perusahaan yang saat ini mengkelola dan menjarah Tanah milik Pemerintah RI tersebut.
Mei Lin yang diketahui merupakan WNI etnis Tionghoa yang berdomisili di Pematang Siantar tersebut, dibantu oleh seorang oknum Kepala Desa inisial RN dalam menjalankan bisnis illegal nya, yang mana dalam kegiatan tersebut diduga turut serta berkonspirasi dengan Kepala DLHK Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematang Siantar, yang diduga dapat berakibat pada runtuhnya kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Japos.co di Kantor DLHK KPH II Pematang Siantar (07/11), beberapa pegawai DLHK yang bertugas sebagai Polisi Kehutanan mengungkapkan, jika lahan yang saat ini dikelola oleh CV Jaya Anugrah tersebut merupakan areal HPT dan belum memiliki izin resmi dari Kementrian LHK.
“Punya si Mei Lin memang perusahaan itu bang, dan sampai saat ini pun aku belum pernah jumpa sama dia, hanya pelaksana nya aja disitu, udah lama dia mengkelola lahan hutan itu” ungkap pegawai yang tidak ingin identitasnya diketahui.
“Kemarin itu sudah pernah diajukan Kepala Desa Bosar Nauli itu untuk diukur tapal batas HPT, dan sudah kami tentukan batas nya itu bang sekalian kami buatkan prasastinya, namun ya gimana lah mau dibilang, si Mei Lin itu sudah langsung ke atasan berhubungannya,” ungkapnya memberikan keterangan.
Lebih lanjut diketahui, jika ratusan hektare lahan HPT yang saat ini berada di Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan tersebut, sudah dijarah dan di alih fungsikan oleh Mei Lin beserta RN selaku humas yang berkedok Commanditaire Vennootschap (CV) Jaya Anugrah, yang mana kuat dugaan Kepala DLHK KPH II Pematang Siantar telah menerima upeti atas kegiatan illegal tersebut.
“Tak hanya si Mei Lin aja yang ada kebun sawit nya disitu bang, pangulu si RN itu pun ada juga kebun sawit nya ratusan hektare di lahan HPT itu, sama nya orang itu dua bang, sama sama menjarah dan merampas lahan Hutan Negara,” ungkap pegawai lain menambahkan keterangan.
“Kalau kami apa lah mau kami bilang, kami hanya bawahan saja nya, kalau bisa kami hanya berharap aman2 saja lah dibawah, tapi nyata nya orang itu (CV) gak mau berbagi sama masyarakat, mau semua dikuasainya,” tambahnya memberikan keterangan.
Diketahui, dalam pemberitaan Japos.co sebelumnya berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat sekitar, RN juga dituding telah merendahkan marwah DLHK melalui ucapannya dengan mengaitkan nilai materi dengan DLHK sebagai instansi pemerintahan.
“Kalau di Dinas Kehutanan nya, uang nya disitu, mana cukup kalau seratus ribu,” ucap seorang warga menirukan perkataan RN.
Akibat dari kegiatan illegal yang diduga dilakukan oleh Mei Lin beserta RN yang telah berkonspirasi dengan Kepala DLHK KPH II Pematang Siantar atas lahan HPT di Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan, kini ramai masyarakat sekitar, tokoh adat serta penetua kampung meminta Pangdam I/BB melalui Danrem 022/PT Kolonel T.R Pasaribu SE mengambil sikap guna mempertahankan kedaulatan negara yang berada didalam wilayah teritorial Korem 022/PT. (L.Tampu)