Views: 1K
JAKARTA, JAPOS.CO – Proses klarifikasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 50 Jakarta Timur menjadi sorotan publik. Harian Jaya Pos, melalui wartawannya, Jiston Sitohang, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait alokasi anggaran tahun 2023. Namun, upaya untuk memperoleh jawaban dari pihak sekolah hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa poin penting yang memerlukan klarifikasi antara lain:
1. Pengadaan Meja Kerja
Pengadaan 17 meja kerja dianggarkan sebesar Rp. 33.295.725. Anggaran yang cukup besar ini menimbulkan pertanyaan terkait spesifikasi dan merek meja yang dibeli. Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan dokumentasi yang diminta untuk mengonfirmasi pembelian tersebut.
2. Pemeliharaan Kursi Kerja
Dengan anggaran Rp. 18.415.344 untuk pemeliharaan kursi kerja selama empat triwulan, pihak sekolah belum menjelaskan detail pemeliharaan yang dilakukan. Dokumen dan bukti kegiatan juga belum tersedia untuk dilihat.
3. Pemasangan Canopy/Awning
Anggaran sebesar Rp. 45.922.076 dialokasikan untuk pemasangan canopy atau awning di sekolah. Namun, pihak sekolah belum memberikan penjelasan mengenai manfaat langsung pemasangan ini terhadap kegiatan belajar mengajar, serta dokumentasi kegiatan tersebut.
4. Pemeliharaan Panggung Sekolah
Dana sebesar Rp. 45.975.157 telah dialokasikan untuk pemeliharaan panggung sekolah. Sampai saat ini, belum ada klarifikasi mengenai spesifikasi pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan.
5. Pembayaran Guru Honorer
Anggaran sebesar Rp. 153.948.597 digunakan untuk membayar gaji tiga orang guru honorer. Pertanyaan yang muncul adalah apakah guru honorer ini telah terdaftar dalam Dapodik, serta apakah pembayaran telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
6. Mekanisme Penunjukan Rekanan
Harian Jaya Pos menanyakan mekanisme penunjukan rekanan dalam berbagai pengadaan di SMP Negeri 50 Jakarta. Hingga kini, pihak sekolah belum menjelaskan apakah melalui seleksi terbuka atau penunjukan langsung.
7. Biaya Konsumsi Rapat Penerimaan Siswa Baru
Biaya sebesar Rp. 18.781.200 dikeluarkan untuk konsumsi rapat penerimaan siswa baru selama 20 hari. Lama waktu rapat yang memakan waktu hampir satu bulan ini dipertanyakan, terutama terkait kesesuaian dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 22 Tahun 2021.
8. Kesepakatan dengan Rekanan
Pertanyaan terkait adanya kesepakatan antara pihak sekolah dan rekanan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan juga belum mendapatkan penjelasan.
9.Realisai serapan Anggaran Tahun 2023.
Hingga saat ini, persentase serapan anggaran tahun 2023 dan rincian penggunaannya belum disampaikan secara jelas oleh pihak sekolah.
10.Mekanisme Transfer ke Rekanan
Mekanisme transfer dana ke rekanan terutama untuk pemeliharaan dan pembelian alat tulis kantor (ATK) belum dijelaskan secara rinci oleh pihak sekolah, termasuk bukti dokumen terkait.
Tanggapan Pihak Sekolah Masih Ditunggu
Permohonan konfirmasi pertama kali dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada tanggal 7 November 2024, namun tidak ada tanggapan dari pihak sekolah. Upaya kunjungan yang dilakukan pada Jumat, 8 November 2024 juga tidak berhasil menemui Kepala Sekolah karena sedang rapat. Kunjungan kedua pada Senin, 11 November 2024 kembali tidak berhasil, dengan informasi dari petugas keamanan bahwa Kepala Sekolah sedang berada di SMP Negeri 209.
Hingga saat ini, pihak SMP Negeri 50 Jakarta Timur belum memberikan jawaban resmi atas klarifikasi yang diajukan. Kami berharap pihak sekolah segera memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai penggunaan Dana BOS. Hal ini demi memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Harian Jaya Pos terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi demi pemberitaan yang objektif dan berimbang, serta demi hak publik untuk mengetahui penggunaan dana yang berasal dari APBN.
Japos.co akan terus mengawal kasus ini dan berharap transparansi dari pihak sekolah agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid terkait penggunaan Dana BOS. (Michal J Manurung /Jiston Sitohang)