Views: 125
DEPOK, JAPOS.CO – Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (07/11/24), Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan apresiasi atas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kota Depok. Tiga raperda yang dibahas ini meliputi Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dalam sambutannya, Kiai Idrissapaan akrab Mohammad Idris mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan dukungan yang disampaikan terhadap ketiga raperda tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Depok akan menindaklanjuti berbagai masukan ini dengan cermat dan menjadikannya dasar untuk penyempurnaan lebih lanjut.
“Pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus),” ujar Kiai Idris.
Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Depok dalam membangun sektor penelitian dan inovasi. Pemkot Depok berharap bahwa inisiatif ini mampu mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, lembaga riset, dan pemerintah daerah guna menciptakan solusi yang inovatif untuk berbagai tantangan perkotaan.
“Riset dan inovasi adalah motor penggerak pembangunan. Dengan raperda ini, Depok bisa menjadi kota yang lebih mandiri dan progresif,” ujar Kiai Idris.
Terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Wali Kota Depok menyatakan bahwa meski angka kemiskinan di Depok relatif rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat, persoalan ini tetap menjadi fokus utama Pemkot. Melalui berbagai program seperti Kartu Depok Sejahtera (KDS), Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru, Pemkot berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat Depok.
“Kemiskinan bukan hanya soal data statistik, tetapi juga menyangkut kehidupan nyata warga kami. Melalui raperda ini, kami berharap bisa mengentaskan lebih banyak warga dari garis kemiskinan,” ungkap Kiai Idris.
Ia juga menambahkan bahwa penetapan parameter kemiskinan, yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, menjadi landasan perencanaan program-program penanggulangan kemiskinan di Kota Depok.
Kesejahteraan lansia menjadi sorotan dalam raperda ketiga, yakni Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia. Kiai Idris mengungkapkan, meski pemerintah pusat tidak mewajibkan daerah untuk memiliki aturan khusus mengenai lansia, Pemkot Depok berkomitmen untuk memberikan perhatian ekstra pada kelompok ini.
“Lansia adalah bagian dari masyarakat kita yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Kami ingin memastikan mereka merasa dihargai, memiliki akses yang sama dalam pendidikan, kesehatan, hingga pekerjaan,” jelas Kiai Idris. Menurutnya, lansia juga memiliki potensi untuk berkontribusi pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas.
Di akhir sambutannya, Kiai Idris berharap agar ketiga raperda ini dapat segera melalui tahap pembahasan dan disahkan menjadi perda sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami harap ketiga raperda ini dapat segera disahkan sehingga bisa menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen Pemkot Depok dan DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Respon positif dari fraksi-fraksi DPRD serta pandangan Kiai Idris yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat menunjukkan bahwa Pemkot Depok serius dalam mengawal kebijakan yang akan berdampak luas bagi warga Depok ( Joko Warihnyo )