Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEHiburanKupas-Tuntas

Diduga Pungli di PKB Kedaung Kaliangke Jakbar Arahan dari Pimpinan

×

Diduga Pungli di PKB Kedaung Kaliangke Jakbar Arahan dari Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Gedung PKB Kedaung Kaliangke Jakarta Barat

Views: 1.1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Maraknya pungutan liar (pungli) di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedaung Kaliangke Jakarta Barat (Jakbar), diduga merupkan arahan dari pimpinan yang dijabat oleh Cristianto sebagai Kepala Unit di pelayanan Uji Kir Kedaung Kaliangke Jakbar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Belakangan ini marak diberitakan terkait pungli di Uji Kir PKB Kedaung Kaliangke Jakbar. Pungutan itu tentu sangat memberatkan pengusaha kecil yang kendaraan untuk operasional usahanya harus membayar lebih saat melakukan uji kir.

Agus, pemilik usaha material di beberapa tempat merespon dengan baik ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus restribusi pengurusan uji kir di DKI Jakarta sejak 5 Januari 2024. Namun dalam prakteknya pungutan itu tetap masih ada bahkan justru semakin menggila.

“Saya pengusaha material memiliki beberapa unit kendaraan untuk operasional di lapangan. Dengan dihapusnya restribusi untuk uji kir, tentu mengurangi cost operasional. Namun prakteknya di lapangan tidak seperti yang diharapkan, pungutan itu semakin membengkak,” ujar Agus.

Untuk itu diharapkan Pj Gubernur DKI Jakarta dapat segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat melakukan pungli di uji kir tersebut. ”Usaha kami saat ini juga ngeri-ngeri sedap, jika pungli seperti (uji kir) ini tetap dibiarkan, usaha kami juga bias-bisa gulung tikar,” keluh Agus.

Pungli Perbulannya Capai 1,25 Miliar

Sebelumnya diberitakan bahwa setiap kendaraan yang melakukan uji kir di PKB Kedaung Kaliangke Jakbar dikenakan Rp 100.000 per unit mobil. Jika dalam satu hari ada 500 unit kendaraan untuk melakukam uji kir di Kedaung Kaliangke, maka pungli per hari bias mencapai Rp 50.000.000. Jika dalam satu bulan 25 hari kerja, maka pungli perbulan 25 x 50.000 = Rp 1.250.000.000 atau 1,25 miliar.

Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH MH sangat prihatin dan geram melihat perilaku oknum-oknum pegawai di PKB Kedaung Kaliangke Jakbar. Menurutnya, Pj Gubernur harus turun ke bawah untuk melakukan sidak, apakah benar ada pungutan dimaksud.

“Pungutan-pungutan liar yang dilakukan oknum tersebut tidak terlepas sepengetahuan pimpinan. Karena itu, pimpinan harus bertangjawab atas kinerja seluruh bawahaannya. Dan dalam waktu dekat, kami akan menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta Dr Teguh Setyabudi MPd agar praktek-praktek pungli yang dilakukan di PKB Kedaung Kaliangke Jakbar itu jangan sampai terjadi lagi,“ tegas Andar, Jumat (8/11/2024).

Sementara Kepala Unit PKB Kedaung Kaliangke Jakbar Cristianto saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab. Begitu juga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak merespon konfirmasi dari Jaya Pos, Jumat (8/11/2024).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *