Views: 490
BLITAR, JAPOS.CO – Penyajian realisasi belanja barang dan jasa sebesar Rp.443.446.489.987 ,36 atau Sebesar 94,83 % dari Anggaran sebesar Rp.467.615.800.225,00,, dari angka tersebut diketahui digunakan pembayaran remunerasi kegiatan honorarium Dewan pengawas RSUD ngudi waluyo sebesar Rp.303.060.000,00, sebagai kegiatan pengawasan pengelolaan pengendalian BLUD dengan alas SK walikota No.188/244/HK/410.010.2.2021 atas perubahan SK walikota Blitar No.188/134/HK/410.010.2.2021 tentang dewan pengawas BLUD RSUD Mardi Waluyo dengan masa jabatan 2021-2025.
Alhasil penetapan dan pelaksanaan kewajiban sebagai dewan pengawas keseluruan dilakukan berdasarkan perwali no.95 tahun 2022 tentang pedoman penetapan Remunerasi BLUD RSUD Waluyo sebesar Rp.9.019.475,00/bulan untuk ketua dan sebesar Rp.8.117.528/bulan untuk Anggota, akan tetapi penetapan tersebut tidak sepenuhnya mengacu ke Permenkeu No.129/PMK.05.2020 tentang pedoman pengelolaan badan layanan Umum.
Perhitungan angka tersebut dilakukan dengan memodifikasi beberapa komponen dalam PMK. Bila melihat secara detail bahwa upah pimpinan BLU terdiri dari komponen Rupiah murni (RM) dan PNBP BLU Rupia murni merupakan upah pimpinan BLU yang bsrsumber dari APBN yaitu upah dan tunjangan sebagai PNS.
Sedangkan PNBP BLU berasal dari pendapatan jasa layanan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dan hasil kerjasama satker BLU dengan pihak lain dan hasil usaha lainya.
Besaran remunerasi bentuk hitungan adalah :
1.Sebagai Ketua ats nama WDY MM MSi BAP honorarium perbulan mendapatkan Rp.9.019.475,00 dengan dasar Upah =40% x(GD+Nba+Nbi)
2.Sebagai Anggota ats.nama dr.Ds.M.MKes /bulan upah Rp.8.117.528,00 upah =36 %x(G+Nba+Nbi)
3.Sbagai anggota Ats.nama WSJ SSos MAB mendapatkan upah perbulan Rp.8.117.628,00 upah 36%x(GD+Nba+Nbi)
FPa = Faktor penyesuaian Aset = skala FPa dari total aset = 0,30(Nilai Aset Rp.169.000.000.000,00 ) Fpi=pendapatan faktor penyesuaian income ( Skala Fpi dari total pendapatan) =0,60 ( Nilai pendapatan Rp.94.000.000,00)
GD Gaji Dasar = 2xGaji tertinggi ASN aktif(RSUD MARDI WALUYO) = 2×Rp.7.617.800,00 =Rp.15.235.600,00
Nba=Nilai bobot Aset 40%
Melihat ketentuan Permendagri no 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang menetapkan besaran remunerasi dalam bentuk honorarium Dewan pengawas terhitung berdasarkan persentase dari gaji dan tunjangan Direktur RSUD
Atas perbedaan pendekatan perhitungan remunerasi dalam bentuk honorarium dewan pengawas menunjukkan terdapat selisih dan berdampak Negara terbeban sebesar Rp.205.316.004,00 akan terlaksana nya kegiatan tanpa melihat dan berpedoman Ketentuan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD pasal 23 ayat 1menyebutkan pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuaj dengan tanggungjawab profesionalisme
Pasal 24 ayat 1 bahwa remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pimpinan
Pasal 28 ayat 1
Remunerasi dalam bentuk honorarium a.diberikan kepada Dewan pengawas dan sekretaris Dewan pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang mempunyai sifat tetap diberikan tiap bulan
Pasal 2 Ayat 2 : Honorarium sebagai dewan pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji tunjangan pimpinan
b) Honorarium sebagai Anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pimpinan
c.) Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15 persen dari gaji dan tunjangan pimpinan.
Anggota LSM Focus Corruption Bjunned As mengatakan berakibat pembebanan keuangan lingkup RSUD dirasa pengendalian Lemah hanya dapat dilakukan oleh pejabat direktur RSUD diduga menyalah gunakan sebgai jabatan yang tidak amanah tanpa adanya tindakan berkelanjutan minimal sangsi tegas agar efek jera di karenakan dpat mengulang kembali di tahun berikutnya .(tim/Git )