Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

BNN Bersama Polres dan Kodim 0610/Sumedang Grebek Lokasi Pembuatan Narkoba di Sumedang

×

BNN Bersama Polres dan Kodim 0610/Sumedang Grebek Lokasi Pembuatan Narkoba di Sumedang

Sebarkan artikel ini

Views: 537

JAWA BARAT, JAPOS.CO –  Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polres dan Kodim 0610/Sumedang menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat produksi narkoba di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Martinus Hukom, SIK MSi didampingi Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, Dandim 0610/Smd Letkol Kav Cristian Gordon Rambu, serta Danyonif R 301/PKS Letkol Inf Henggar Triwahono, SH MM pada Senin (4/11/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap tujuh tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk delapan kantong bahan baku narkoba jenis Trihex seberat total 170 kilogram. Selain itu, disita pula sejumlah alat dan barang seperti lima unit ponsel, dua dompet, satu mesin pembuat tablet, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Menurut Komjen Pol Dr. Martinus Hukom, tempat produksi narkoba tersebut berada di sebuah rumah kontrakan di samping perumahan Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Kami menduga rumah ini disewa oleh para pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Trihex,” jelasnya.

Trihex, sebagai obat penenang dan penghilang rasa sakit, seharusnya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Penggunaan dalam jumlah besar dapat menyebabkan overdosis dan berisiko membahayakan nyawa.

Komjen Pol Dr Martinus Hukom menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid dari aparat TNI, Polri, serta dukungan masyarakat dalam upaya mengungkap jaringan narkoba di wilayah Sumedang. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Letkol Kav Cristian Gordon Rambu, Dandim 0610/Sumedang, menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan informasi terkait barang terlarang kepada babinsa di wilayah masing-masing.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, barang bukti dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh BNN dan BPOM. Pihak berwenang akan terus melakukan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba di berbagai wilayah.
(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 58 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…