Views: 49
DELI SERDANG, JAPOS.CO – Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu meminta klarifikasi Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (PKN) Mikhael TP Purba, buntut dari Pencopotan Spanduk yang diduga atas perintah Mohammad Yakub Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang.
Mikhael TP Purba SH juga merupakan Anggota DPRD Tingkat l Propinsi Sumatera Utara, dari partai Golkar dapil 3 Deli Serdang, Senin, (05 /11/2024) pukul 15.00. diundang hadir di kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait pencopotan Spanduk yang bergambar dirinya dan Cagubsu Bobby Nasution – Surya, serta gambarnya Cabup Deli Serdang Paslon 02 ADIL, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, di-lokasi 3 titik yang terdapat di Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang.
Mikhael TP Purba SH dimintai keterangannya oleh pihak Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Tjarda Situmorang SH di ruangan Kantor Bawaslu Deli Serdang, selama satu setengah jam.
Pengacara Dewan Pimpinan Pusat DPP. PKN, Farid Faturahman Sinaga SH.MH, di menjelaskan bahwa kita akan menutut oknum Kades Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, terkait dengan sengaja menyuruh orang untuk mencopot spanduk Ketum PKN, dengan itu kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu sesuai UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi ; pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNi/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon. “ujarnya Farid Faturahman Sinaga SH.MH, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Deli Serdang, Senin, 04 November 2024.
Masih di tempat yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sartua Tjarda Situmorang SH ingin diminta waktunya untuk wawancara oleh awak media mengatakan. “No komen ” ucapnya sambil berlalu kayak macam ketakutan.(Rdn)