Views: 126
OKI, JAPOS.CO – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) JADI melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dugaan pelanggaran ini mencakup kampanye tak resmi serta ketidaknetralan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI yang diduga mengundang anggota P2UKD dan penyuluh agama dari beberapa kecamatan pada 2 November 2024, untuk menghadiri acara visi-misi pasangan calon bupati Muhendi.
Acara di Dinesti Land itu juga dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon MURI, Ishak Mekki, serta anggota tim Sang Dewi Rusmin Nuryadin.
Kasus kedua menyangkut dugaan ketidaknetralan perangkat Desa Pangarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, pada 31 Oktober 2024 di Hotel Santika Palembang.
Sejumlah perangkat desa, termasuk anggota BPBD dan Sekretaris Desa, diduga berfoto bersama tim pemenangan MURI dengan simbol dua jari yang merujuk pada nomor urut pasangan tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Paslon JADI, Juni Alfan Suri, menyatakan, “Kami berharap laporan ini dapat mendorong Bawaslu OKI untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran kampanye. Ini penting untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses pemilihan tetap netral dan tidak memihak.”ujar Juni Alfan suri pada media Senin ( 4/11/24).
Sementara itu, Trisno Okonisator, wakil dari tim pemenangan JADI, menekankan, “Keterlibatan mantan pejabat dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye yang tidak resmi dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Penegakan aturan bagi setiap calon dan pihak yang terlibat sangat penting agar pemilu berlangsung adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”ujar Trisno yang akrab di panggil mas Tris.
Tim JADI , berharap Bawaslu OKI segera mengambil tindakan untuk menjaga netralitas dan kredibilitas Pilkada 27 November 2024.(Toyo)