Views: 158
PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jenis Sie Jie, Kim, dan Sydney di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung kopi di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas perjudian online di Warung Kopi Manurung yang terletak di Jalan Sumber Sari IV. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subnit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dipimpin oleh Aipda Mulyandi, dibantu oleh Briptu Hokky Putra Utama dan Bripda Fauzan Hafizh, segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penyelidikan di Warung Kopi Manurung pada Sabtu sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ungkap Kompol Bery Juana, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Tersangka yang ditangkap adalah Daniel Manurung, pria berusia 51 tahun, beralamat di Jalan Sumber Sari IV, Kelurahan Tanjung Rhu. Daniel diketahui terlibat dalam aktivitas perjudian jenis Sie Jie, Kim, dan Sydney. Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A76 berwarna biru, tiga lembar kertas yang berisi nomor-nomor perjudian, uang tunai sebesar Rp 710.000, serta satu kartu ATM Mandiri dengan nomor kartu 6032984834134755.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online di Kota Pekanbaru. “Kami menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum,” tambah Kompol Bery.
Setelah mengamankan tersangka beserta barang bukti, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk mencatat dan meminta keterangan para saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Yusmanetty alias Gadih, Hokky Putra Utama, dan Fauzan Hafizh, yang semuanya hadir di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Tindakan kepolisian di lokasi mencakup mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, mencatat keterangan para saksi, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pekanbaru.
“Setelah melakukan penangkapan, kami langsung membawa tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Kami juga telah melaporkan penangkapan ini kepada pimpinan,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini ditangani sesuai dengan ketentuan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Polresta Pekanbaru menegaskan akan terus memantau aktivitas serupa di wilayah hukum mereka untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Kegiatan pengungkapan kasus perjudian ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya perjudian online yang marak terjadi. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas melanggar hukum di sekitar mereka.(AH)