Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Mei Lin CV Jaya Anugrah: Penjarakan Warga Rampas Hutan Negara, DR Ir Wiranto MSc : Perintahkan Gakkum Turun Kelapangan

×

Mei Lin CV Jaya Anugrah: Penjarakan Warga Rampas Hutan Negara, DR Ir Wiranto MSc : Perintahkan Gakkum Turun Kelapangan

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Lepas pemberitaan Japos.co pekan silam perihal ‘CV Jaya Anugrah Rampas Dan Kuasai Hutan Negara, Kapolda Dimana?’ yang telah menarik perhatian ribuan pembaca, kini didapati keterangan, jika buntut dari permasalahan yang terjadi berakibat ditahan nya salah seorang warga Desa Bosar Nauli inisial Nelson (42) oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa yang diketahui dengan pelaporan polisi oleh Ebit yang merupakan warga sekitar, serta diduga atas perintah Mei Lin selaku pemilik CV Jaya Anugrah yang telah menjarah Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Huta III Desa Bosar Nauli Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan penelusuran Japos.co di Desa Bosar Nauli (04/11) diketahui, CV Jaya Anugrah yang selama puluhan tahun belakangan telah merampas dan menguasai ratusan hektare HPT tersebut, mengklaim jika areal tersebut merupakan milik nya tanpa dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah, yang mana kuat dugaan Mei Lin selaku pemikik CV telah berkonspirasi dengan Dinas Kehutanan KPH II Pematang Siantar guna memuluskan berjalan nya kegiatan illegal tersebut.

Lebih lanjut diketahui dari beberapa nara sumber yang tidak ingin identitasnya diketahui, Mei Lin yang merupakan warga Jl Sutomo Pematang Siantar dalam menjalankan kegiatan illegal nya diduga dibantu oleh salah seorang Kepala Desa inisial Roberton Nainggolan (RBN), dan telah melakukan pengrusakan atas tanaman tumpang sari milik warga dengan menggunakan buldozer, yang mana sedia kalanya ditanami oleh warga diatas lahan HPT sesuai dengan status lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Sumatera Utara.

“Kami pun berani menanam tanaman tumpang sari diatas lahan HPT itu karena kami tau persis, bahwasanya itu adalah lahan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok tani dan masyarakat sekitar bang, sehingga kami tanamilah disitu pohon aren, petai, jagung, jahe dan tanaman pohon” ucap seorang warga ketika disambangi disebuah warung kopi di Desa Bosar Nauli.

“Tempo hari karena sudah diberikan bimbingan pelatihan kepada kami oleh perwakilan dari Dinas Kehutanan dari bogor, makanya kami berani menanam disitu, dan juga sesuai dengan status lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan KPH II” tambah warga lain mengungkapkan.

Seperti dikutip halaman resmi media sosial Mentri Kehutanan Republik Indonesia Raja Juli Antoni MA P.hd, orang nomor satu di Kementrian Kehutanan tersebut menyebutkan jika Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto telah memerintahkan dirinya agar segera ‘menyikat habis’ para penjarah lahan hutan yang lazim dikenal dengan istilah mafia tanah, serta memberikan tindakan tegas terhadap aksi illegal tersebut melalui Kejaksaan Agung RI dan BPKP guna menyelamatkan kekayaan bumi dan air yang terkandung didalam nya untuk kemakmuran rakyat dan bukan perusahaan atau pun mafia tanah.

Masih di Desa Bosar Nauli, lebih lanjut berdasarkan penelusuran Japos.co didapati, jika lahan HPT yang telah dirampas oleh CV Jaya Anugrah tersebut saat ini sudah ditanami kelapa sawit, yang mana juga diperoleh keterangan jika sejak keberadaan perusahaan milik Mei Lin tersebut di Desa Bosar Nauli, tidak pernah memberikan kontribusi guna pembangunan jalan dan bantuan sosial kepada masyarakat di Desa tersebut.

“Sejak berdirinya CV itu disini gak pernah ada bantuan nya untuk memperbaiki jalan ataupun infrastruktur didesa ini pak, padahal mobil pengangkutan sawit nya melintas dari jalan kampung ini tiap hari dengan tonase yang berat, sehingga hancur lebur jalan kampung ini, dan si RBN itu lah humas dari CV itu sesuai pengakuan dia” ungkap seorang pria sembari memperdengarkan rekaman pembicaraan dengan RBN.

“Bahkan si RBN itu juga membilang sama kami bang, uang nya kalau di Dinas kehutanan, gak cukup kalau 100 ribu nya, gitu lah dibilang nya bang” ucapnya menirukan perkataan RBN.

“Kemarin ketua kelompok tani disini ditangkap pak sama Polisi Polsek Tanah Jawa karena protes kami para petani disini atas pengrusakan tanaman kami yang telah dilakukan pihak CV, tanpa adanya bukti yang jelas dan barang bukti yang jelas atas tuduhan nya ke kami,” ucap warga lain memberikan keterangan.

Guna mendapatkan keterangan dan informasi perihal status lahan HPT yang diduga telah dirampas oleh Mei Lin yang telah berkonspirasi dengan RBN dan Dinas Kehutanan KPH II, Japos.co mencoba mengkonfirmasi salah seorang petugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang tidak ingin identitasnya diketahui melalui seluler pribadinya, dengan mengirimkan hasil penelusuran titik koordinat GPS sesuai pantauan satelite seluler.

“Sesuai dengan pengamatan kami di Peta Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, daerah tersebut masih berstatus kawasan Hutan Produksi Terbatas bang, dan hingga saat ini Dinas Kehutanan tidak ada mengeluarkan ijin resmi terkait pengelolaan nya” ucap petugas dari seberang telepon.

“Ya gak mungkin lah salah bang, karena data kami selalu di update jika ada perubahan terbaru, dan semuanya itu harus kami pertanggung jawabkan ke Dirjen Kementrian Kehutanan di pusat,” jelas pegawai tersebut.

Heppi Sidauruk selaku Kepala Desa Bosar Nauli ketika dikonfirmasi di ruang kerja nya mengungkapkan, dirinya membenarkan perihal penangkapan Nelson selaku ketua Poktan Hutan Bosar Nauli serta menjelaskan informasi perihal status lahan HPT sesuai dengan hasil koordinasi nya dengan Dinas Kehutanan KPH II sebelumnya.

“Benar bang, tempo hari pak nelson ditangkap oleh personil polsek tanah jawa dari kantor nagori ini, kebetulan beliau juga merupakan gamot di desa ini, dengan tindak pidana yang dituduhkan pengrusakan tanaman sawit milik cv jaya anugrah yang di lahan HPT itu,” ucap Heppi Sidauruk.

“Setahu saya lahan itu adalah milik kehutanan dengan status lahan HPT dan surat nya ada sama saya dari dinas terkait, makanya saya heran bang, kenapa bisa si nelson dituduhkan cv jaya anugrah merusaka tanaman nya sementara lahan tersebut milik dinaa kehutanan,” tambah Kepala Desa yang kerap disapa Heppi tersebut.

Lebih lanjut Kepala Desa Wanita itu juga menegaskan, jika CV Jaya Anugrah yang sudah selama puluhan tahun hadir di daerah yang dipimpin nya tidak pernah memberikan kontribusi terhadap Desa dan masyarakat Bosar Nauli, sehingga dirinya meminta Dinas terkait guna segera memberikan sikap tegas terhadap kemelut yang terjadi di Desa yang ia pimpin.

“Tidak pernah ada bantuan dari cv itu bang, baik dalam membangun infrastruktur didesa ini dan juga mengijinkan warga untuk bertani tanaman tumpang sari dilahan HPT yang dikuasai oleh mereka, padahal mobil truk mereka lewat nya dari jalan desa ini untuk mengangkut hasil sawit nya dengan tonase yang lumayan berat,” tegas Heppi kepada Japos.co.

“Saya juga berharap kepada dinas terkait dan kementrian kehutanan kiranya bersikap tegas lah bang dalam hal ini, mengingat warga juga melakukan penanaman itu kan karena sudah dianjurkan dari dinas kehutanan bogor ketika pelatihan tempo hari di desa ini, dan semua itu berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar juga bang,” kata heppi.

Menyikapi perihal tersebut, Pahala Sihombing selaku Ketua Lembaga Pengawasan dan Penyelenggaran Pelayan Publik (LP4) Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui seluler nya mengungkapkan, dirinya sangat geram dengan sikap dan tindakan yang dilakukan CV Jaya Anugrah terhadap masyarakat Desa Bosar Nauli, serta akan segera mengambil sikap atas kejadian tersebut.

“Jelas lahan tersebut merupakan status lahan HPT, dan saya juga telah memastikan nya ke KPH II dan mendapatkan peta lahan hutan dari Dinas Kehutanan, berdasarkan informasi dan bukti yang telah kita rangkum, kami dari LP4 akan segera mengambil sikap atas dugaan kegiatan illegal dan perbuatan yang menurut kami menyimpang dari hukum tersebut,” tegas Ketua LP4.

“Semuanya itu kan sudah jelas undang2 nya, dan kami juga sangat menyayangkan sikap kepolisian yang serta merta menerima laporan pengaduan tanpa memperjelas legalitas perusahaan tersebut atas lahan HPT tersebut, apa mungkin jika lahan hutan milik negara bisa ditanami dan dikelola oleh perusahaan tanpa ijin resmi? Bahkan berkas nya akan bergulir hingga P21,” jelas Pahala Sihombing.

“Dan perlu saya pertegas kembali, perihal ini juga sudah saya perbincangkan dan menjadi atensi dari bapak DR Ir Wiratno M.Sc selaku staf ahli di Kementrian Lingkungan Hidup, dan beliau juga sangat prihatin atas kejadian yang menimpa masyarakat bosar nauli sekarang,” terangnya.

Lebih lanjut Ketua LP4 tersebut juga memaparkan, jika mantan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) tersebut juga menegaskan, akan terus mengikuti perkembangan permasalahan tersebut guna tercipta nya keadilan hukum dan pemanfaatan kekayaan bumi dan air yang tepat sasaran kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Beliau juga menyampaikan akan memerintahkan gakkum guna mengusut tuntas permasalahan ini, dan sangat menyayangkan atas penahan yang terjadi pada poktan inisial nelson tersebut. Bila perlu, sampai kepada Presiden, Mentri dan Kapolri akan segera kita proses,” tegas Ketua LP4 Sumatera Utara kepada Japos.co (E Sinaga/L Tampu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *